Jakarta, VIVA – Tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement atau E-TLE kini semakin masif digunakan, termasuk pada momen arus mudik dan balik Lebaran.
Sistem ini menggantikan proses tilang konvensional dan memudahkan penegakan hukum lalu lintas tanpa interaksi langsung antara pelanggar dan petugas.
Namun, tahukah Anda bahwa banyak pengendara yang tanpa sadar membayar denda lebih besar dari yang seharusnya?
Berdasarkan keterangan dari laman resmi Kejaksaan RI, dikutip VIVA Otomotif Jumat 4 April 2025, nominal yang dibayarkan saat awal proses tilang biasanya adalah denda maksimal, sementara putusan pengadilan sering menetapkan denda yang lebih kecil.
Jika Anda termasuk yang sudah membayar lebih dari putusan, Anda berhak untuk menarik kembali sisa uang titipan tersebut. Pengambilan kelebihan uang ini harus dilakukan dalam waktu maksimal satu tahun, sesuai Pasal 268 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009.
Untuk itu, masyarakat diimbau memeriksa kembali nilai denda yang diputuskan oleh Pengadilan. Proses pengecekan dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Kejaksaan. Jika terdapat kelebihan, sisa uang bisa diambil melalui prosedur resmi yang telah ditentukan.
Sementara itu terkait dengan jangka waktu pembayaran denda tilang E-TLE, setiap pelanggaran yang terekam dan diproses melalui E-TLE harus diselesaikan dalam waktu maksimal 2 tahun sejak pelanggaran terjadi.
Jika dalam rentang waktu tersebut pelanggar belum melakukan penyelesaian atau pembayaran denda tilang, maka perkara bisa memasuki tahapan hukum lanjutan atau dianggap tidak diselesaikan, tergantung kebijakan yang berlaku di wilayah masing-masing.
Batas Waktu Bayar Tilang E-TLE Ternyata Selama Ini
Tanpa kehadiran polisi di lapangan, pelanggar lalu lintas akan mendapatkan surat konfirmasi pelanggaran.
VIVA.co.id
4 April 2025