Jakarta, VIVA – Kementerian Hak Asasai Manusia (HAM) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Tujuannya, agar masyarakat adat mendapatkan perlindungan hingga pelestarian yang ada.
Menteri HAM, Natalius Pigai menjelaskan bahwa sejak Indonesia merdeka belum ada undang-undang yang mendukung secara langsung tentang perlindungan, pelestarian, dan penghormatan terhadap masyarakat adat.
Padahal, pasal-pasal konstitusi secara tegas sudah mengatur keberadaan Masyarakat Hukum Adat dengan Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Bahkan tentang kedudukan hukum masyarakat adat sudah dipertegas dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 3/PUU-VIII/2010 dan 31/PUU-V/2007.
"Dalam kerangka itulah Kementerian HAM konsisten mendukung percepatan pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat yang berisikan penghormatan terhadap nilai-nilai atau dijiwai, disemangati, oleh nilai-nilai hak asasi manusia," ujar Natalius Pigai kepada wartawan, dikutip Rabu 7 Mei 2025.
Lebih lanjut, Pigai sangat meyakini bahwa DPR tidak memiliki halangan dalam mengesahkan RUU Masyarakat Adat.
"Saya yakin seyakin-yakinnya karena sudah prolegnas 2025, 2025 ini kemungkinan akan disahkan," kata Pigai.
Tetapi, kata Pigai, Undang-undang yang disahkan itu harus substantif. Aktivis HAM itu, menyebut UU Masyarakat Adat yang harus disahkan itu berisi tentang standar-standar nilai HAM, penghargaan dan penghormatan terhadap nilai masyarakat adat, dan memproteksi masyarakat adat.
Dedi Mulyadi Sebut Vasektomi Akan Jadi Syarat Penerima Bansos, Ini Respons Menteri HAM
Menteri HAM belum bisa memberikan opini lebih detail karena pernyataan Dedi Mulyadi tersebut masih sebatas wacana.
VIVA.co.id
6 Mei 2025