Jaksa Hadirkan Politisi PDIP Menjadi Saksi Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

15 hours ago 3

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:02 WIB

Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum kembali menghadirkan sejumlah saksi untuk persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW anggota DPR RI 2019-2024, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ada dua saksi yang bakal dihadirkan oleh jaksa pada Rabu 7 Mei 2025 hari ini.

"Hari ini (7/5), Tim Jaksa akan hadirkan saksi-saksi," ujar Jaksa KPK, Budhi Sarumpaet dalam keterangannya, Rabu 7 Mei.

Adapun dua orang saksi yang dihadirkan hari ini yakni mantan anggota DPR RI Fraksi PDIP Riezky Aprilia, dan mantan kader PDIP sekaligus mantan terpidana kasus suap dan gratifikasi PAW DPR RI 2019-2024, Saeful Bahri.

Sidang Hasto digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang rencananya akan dimulai sekira pukul 10.00 WIB.

Hasto Kristiyanto didakwa telah memberikan uang Rp 600 juta untuk mengupayakan Harun Masiku bisa lolos menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Harun Masiku diupayakan melalui proses PAW, sebab caleg Fraksi PDIP, Nazaruddin Kiemas, meninggal dunia sebelum dilantik.

Hasto turut serta memberikan suap untuk mantan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. Dia juga didakwa merintangi penyidikan dalam perkara PAW DPR 2019-2024.

Hasto menjadi sosok yang meminta Harun Masiku menenggelamkan ponsel selulernya ketika KPK melakukan OTT kepada Wahyu Setiawan. Sehingga, Harun Masiku tidak terdeteksi dan belum ditangkap sampai saat ini. 

Pada perkaranya, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Soeharto

Elite PDIP Minta Pemberian Gelar Pahlawan Nasional ke Soeharto Dikaji Ulang: Mengabaikan Fakta Sejarah

Menurut legislator PDIP Abidin Fikri menilai pemberian gelar pahlawan ke Soeharto bisa melukai rasa keadilan rakyat Indonesia.

img_title

VIVA.co.id

6 Mei 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |