Jakarta, VIVA – Eks pejabat sekaligus makelar kasus di Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar mengaku minta bantuan hakim agung selama dirinya menjadi makelar perkara. Dia menyebut bantuan hakim agung berupa meminta akses ketika tengah ada orderan mengurus perkara.
Zarof menjelaskan hal tersebut ketika dirinya menjadi saksi dalam lanjutan kasus pemufakatan jahat buntut putusan bebas Gregorius Ronald Tannur. Adapun, yang duduk sebagai terdakwa ialah Zarof Ricar, ibu Ronald Tannur bernama Meirizka Widjaja dan pengacara Lisa Rachmat.
Zarof menyebut dalam permainan jahatnya pada setiap perkara ini berhasil meraup keuntungan. Sebab, Zarof kerap mengurus perkara pidana maupun perdata.
Selain kasus Ronald Tannur, Zarof pernah mengurus perkara perdata yang melibatkan industri gula. Dia menyebut ada pihak yang membantunya selama mengurus perkara orderan.
Zarof menyebut dirinya bisa mengatur perkara tersebut karena pihak yang meminta bantuannya sudah menang di tingkat pertama di Pengadilan Negeri, dan tingkat banding di Pengadilan Tinggi.
Jaksa pun penasaran bagaimana Zarof bisa mengakses berkas perkara, meskipun dia menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA.
“Apakah kepala badan bisa mendapatkan akses terkait perkara pada saat itu?," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Mei 2025.
“Tidak,” jawab Zarof.
“Mempunyai hubungan terkait dengan akses perkara?” cecar jaksa.
“Tidak,” timpal Zarof.
“Sehingga, saudara kemudian bisa tahu bagaimana perkembangan dan mempelajari berkas apakah ada pihak yang bisa saudara mintai bantu untuk data?” ucap jaksa.
“Iya,” balas Zarof.
Zarof masih enggan beberkan identitas sosok yang membantunya bisa mengakses perkara. Sehingga, akhirnya dia mengakui kerap berdiskusi dengan Sultoni Mohdally yang berstatus sebagai Hakim Agung.
“Siapa?,” tanya jaksa.
“Saya tanya ke teman-teman ini ada perkara ini, diskusi-diskusi,” jawab Zarof.
“Di Mahkamah Agung?,” cecar jaksa.
“Iya di Mahkamah Agung. Semua orang saya tanyain pak,” sahut Zarof.
“Pada saat itu kan saudara masih menjabat?,” ujar jaksa.
“Jadi, kalau pada waktu itu saya tanya dengan Pak Sultoni. Saya tanya sama Pak Sultoni. Beliau paling gampang ditanya tanya soal soal perkara apapun,” ungkap Zarof.
“Sultoni ini siapa?,” tambah jaksa.
“Hakim Agung pak,” timpal Zarof.
Namun begitu, eks Pejabat MA itu menuturkan bahwa informasi perkara yang disampaikan Sultoni kepadanya tidak berkaitan soal kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Ronald Tannur.
Diketahui, Zarof Ricar didakwa jaksa telah menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Ronald sendiri telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.
Halaman Selanjutnya
“Apakah kepala badan bisa mendapatkan akses terkait perkara pada saat itu?," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Mei 2025.