Rayen Pono Kritik Sanksi Ringan untuk Ahmad Dhani dari MKD DPR

4 hours ago 3

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:08 WIB

Jakarta, VIVA – Musisi Rayen Pono menyampaikan apresiasinya terhadap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas langkah cepat dalam menindaklanjuti aduannya terhadap anggota DPR RI, Ahmad Dhani. Ahmad Dhani diketahui menjalani sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik pada Rabu, 7 Mei 2025.

Meski menghargai keputusan MKD yang menyatakan Ahmad Dhani bersalah melanggar kode etik, Rayen mengaku tidak puas dengan sanksi yang diberikan. Ia menilai hukuman berupa teguran dan permintaan maaf terlalu ringan untuk seorang anggota dewan. Scroll lebih lanjut ya.

"Diputuskan bahwa Ahmad Dhani itu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI, terkait itu saya apresiasi," ujar Rayen Pono kepada wartawan saat dihubungi via telepon pada Rabu.

Namun, ia menyayangkan keputusan sanksi yang dinilainya tidak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan.

"Tapi terkait sanksi buat saya ini remeh temeh. Jadi MKD yang isinya orang-orang super sibuk itu harus berkumpul dan menyiapkan waktu untuk ngajarin bagaimana anggota DPR RI minta maaf, logikanya seperti itu," lanjutnya.

Rayen menilai bahwa Ahmad Dhani menunjukkan sikap arogan, karena baru mengucapkan permintaan maaf setelah diputuskan dalam sidang etik oleh MKD.

Anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat

Photo :

  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

"Jadi Ahmad Dhani seperti diajarin dalam sidang ini 'harus minta maaf'. Dari situ kapasitasnya Ahmad Dhani kita jadi tahu, bahwa orangnya sangat arogan. Jadi saya tidak happy dengan sanksinya," tegas Rayen.

Sebagai figur publik dan anggota legislatif, Ahmad Dhani dianggap memiliki tanggung jawab moral yang lebih besar. Rayen khawatir sikap Dhani dapat menjadi contoh buruk bagi penggemar maupun masyarakat luas.

"Saya berharap ada sanksi yang lebih berat, karena Dhani adalah salah satu figur besar, pemusik juga yang hari ini juga anggota DPR," pungkas pria berusia 42 tahun itu.

Halaman Selanjutnya

Source : VIVA.co.id/Yeni Lestari

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |