Disidang Hasto Kristiyanto, Kusnadi Ceritakan Kena Tipu Penyidik KPK Rossa

5 hours ago 3

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:09 WIB

Jakarta, VIVA – Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menceritakan momen penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti yang berhasil menipunya. Karena itu, ia digeledah badannya serta sejumlah ponsel selulernya ikut disita.

Kusnadi menceritakan kejadian itu, ketika dirinya dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW anggota DPR RI 2019-2024, dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 8 Mei 2025.

Mulanya, jaksa menanyakan terkait dengan proses penyitaan ponsel Hasto dari tangan Kusnadi pada 10 Juni 2024. Saat itu, Kusnadi tengah mendampingi Hasto menjalani pemeriksaan di KPK

"Apa kejadiannya?," tanya jaksa si ruang sidang.

"Kejadian saya ditipu itu pak, ditipu," jawab Kusnadi. 

"Ditipu, siapa yang menipu?" tanya jaksa menegaskan. 

"Katanya saya dipanggil bapak (Hasto), enggak ternyata," jawab Kusnadi.

Kemudian, Kusnadi menyebutkan bahwa dirinya kena tipu oleh penyidik Rossa Purbo. Kusnadi saat itu tengah merokok di area Gedung Merah Putih KPK.

Tiba-tiba, Rossa menghampirinya dan menyampaikan jika Hasto Kristiyanto yang berada di lantai atas memanggilnya. 

"Saudara waktu itu di luar? didatangilah?" tanya jaksa. 

"Dua orang," jawab Kusnadi. 

"Apa yang disampaikan apa?" timpal jaksa. 

"Dipanggil Bapak (hasto), pak," sebut Kusnadi. 

"Setelah saudara diminta datang sama Pak Hasto. Kemudian saudara menemui Pak Hasto di mana?" cecar jaksa.

"Di ruangan. Pak manggil saya (nanya ke Hasto), enggak (kata Hasto). Ya saya begitu saya mau turun, saya gak boleh turun. Malah saya digeledah Pak," kata Kusnadi. 

Penggeledahan berlangsung oleh Rossa. Setelahnya, Rossa langsung menyita tiga ponsel yang ada pada Kusnadi. Satu di antaranya milik Hasto Kristiyanto. 

"Terus setelah digeledah apa yang ditemukan dalam penggeledahan itu?" tanya jaksa

"Bukan ditemukan, pak. Diminta itu HP," tegas Kusnadi. 

"HP? ada berapa hp?" tanya jaksa.

"Ada tiga kalau nggak salah," jawab Kusnadi. 

"HP nya saya, HP sekretariatan, satu lagi punya bapak (Hasto), pak "sambungnya.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.  

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.  

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.  

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya

Kemudian, Kusnadi menyebutkan bahwa dirinya kena tipu oleh penyidik Rossa Purbo. Kusnadi saat itu tengah merokok di area Gedung Merah Putih KPK.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |