Harun Masiku Juga Titip Koper ke Staf Hasto, Apa Isinya?

5 hours ago 2

Jakarta, VIVA – Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengakui bahwa Harun Masiku juga menitipkan koper berwarna abu-abu kepadanya. Tidak saja tas. Koper itu dititipkan untuk diberikan kepada mantan kader PDIP, Saeful Bahri.

Penitipan koper itu dilakukan Harun Masiku pada akhir bulan Desember 2019, di Rumah Aspirasi di Jalan Sultan Sjahrir, Jakarta Pusat.

Penitipan koper itu berbeda waktu dengan penitipan tas untuk Donny Tri Istiqomah. Kusnadi menjelaskan itu, ketika dirinya menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Harun Masiku menghampiri Kusnadi di Rumah Aspirasi, ketika tengah bersantai. Dia menyebutkan, bahwa Harun mulanya menjelaskan dirinya ingin bertemu dengan Saeful Bahri.

"Ceritanya pas saya lagi santai-santai pak, pagi saya lagi ngopi rokokan itu, itu di Rumah Aspirasi. malamnya saya itu habis pasang-pasang bendera, jadi saya stand by di itu pak. Pagi-pagi di situ ada orang buka pintu pak di situ, yang ternyata itu Pak Harun," kata Kusnadi di ruang sidang, Kamis 8 Mei 2025.

“Apa yang disampaikan?” tanya jaksa.

“Yang disampaikan mau ketemu sama Pak Saeful,” jawab Kusnadi.

Kemudian, Kusnadi menjelaskan bahwa niat Harun Masiku ingin bertemu Saeful lantaran ingin menitipkan sebuah barang. Barang tersebut berupa koper warna abu-abu.

"Apakah itu dalam kondisi dikunci atau tidak dikunci?," kata jaksa.

"Dikunci pak," jawab Kusnadi.

"Pesannya apa terkait dengan koper itu?," kata jaksa.

"Ya pesannya itu dari Pak Harun buat Pak Saeful," sambung Kusnadi.

Lebih lanjut, Kusnadi menjelaskan Harun Masiku memang sempat menunggu kedatangan Saeful Bahri sebelum menitipkan koper ke Kusnadi. Sehingga akhirnya, Harun menitipkan kopernya ke Kusnadi untuk diserahkan ke Saeful Bahri.

Kepada Kusnadi, Harun mengaku tengah buru-buru sehingga dia menitipkan koper tersebut.

Koper yang dititipkan Harun yang diduga berisikan sumber dana pengurusan PAW anggota DPR RI itu diambil oleh seorang staf Saeful Bahri yang bernama Gery. Koper tersebut diambil di Rumah Aspirasi pada siang hari.

"Saudara tahu nggak isinya koper itu?," kata jaksa.

"Saya nggak tahu pak," jawab Kusnadi.

"Uang bukan isinya?," tegas jaksa.

"Ya saya nggak tahu," ucap Kusnadi

"Ketika Pak Harun, ini kan koper dikunci, apakah Pak Harun sempat menyampaikan ini isinya uang?," tutur jaksa

"Enggak," jawab Kusnadi.

Jaksa kemudian mempertanyakan adanya uang imbalan untuk Kusnadi yang telah bersedia dititipkan koper dari Harun untuk Saeful.

“Berikutnya ada, di akhir Desember di 23 Desember, ada uang masuk ke rekening, Rp 300 ribu?” tanya jaksa sambil menampilkan bukti rekening Kusnadi

“Lupa pak,” jawab Kusnadi.

“Tapi ini benar rekening saudara?” lanjut jaksa.

“Iya,” tandas Kusnadi.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.  

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.  

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.  

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya

Kemudian, Kusnadi menjelaskan bahwa niat Harun Masiku ingin bertemu Saeful lantaran ingin menitipkan sebuah barang. Barang tersebut berupa koper warna abu-abu.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |