Khofifah Mau Bantu Terbitkan Ulang Ijazah Karyawan yang Ditahan, DPRD: Tidak Bisa!

2 weeks ago 10

Selasa, 22 April 2025 - 09:44 WIB

Surabaya, VIVA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan akan membantu pengurusan penerbitan ulang ijazah karyawan yang ditahan perusahaan tempat mereka bekerja, UD Sentosa Seal (UD SS). Namun, solusi tersebut bisa menjadi polemik baru karena perbedaan pandangan soal boleh tidaknya ijazah diterbitkan ulang.

Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, memang dijelaskan bahwa penerbitan ulang ijazah bisa dilaksanakan oleh satuan pendidikan. Itu tertera dalam Bab IV Pasal 10 Ayat (1) huruf b.

Secara rinci, soal penerbitan ulang ijazah dijelaskan di dalam Pasal 13 Permendikbudristek tersebut. Di ayat (1) pasal tersebut dijelaskan bahwa penerbitan ulang ijazah bisa dilakukan karena dua hal.

Isinya, "a. Ijazah dan/atau Transkip Nilai yang disahkan dengan stempel basah rusak atau hilang; atau b. Ijazah dan/atau Transkip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi rusak atau hilang dan dokumen elektroniknya hilang."

Ahmad Luthfi dan Khofifah Indar Parawansa ajak kepala daerah sowan Jokowi di Solo.

Photo :

  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)

Pertanyaannya, apakah ijazah karyawan yang ditahan perusahaan tempat semula mereka bekerja bisa dikategorikan rusak atau hilang? Sementara, dalam waktu bersamaan kepolisian masih melakukan penyelidikan dugaan penggelapan ijazah, atas laporan karyawan korban ijazah ditahan perusahaan.

Anggota DPRD Jatim Hikmah Bafaqih mengatakan ijazah tanda kelulusan pendidikan tidak bisa diterbitkan ulang. "Saya sempat berdiskusi dengan beberapa teman, baik di Komisi E maupun di Dinas Pendidikan. Kami semua itu sepakat bahwa ijazah itu tidak bisa diterbitkan ulang," katanya, Selasa, 22 April 2025.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim itu menekankan bahwa ia mencari tahu soal itu setelah masyarakat ramai-ramai mempertanyakan solusi yang ditawarkan Pemprov Jatim tersebut. "Ini menjadi penegasan atas banyaknya pertanyaan dari masyarakat terkait proses penggantian ijazah yang hilang atau rusak," ujar Hikmah.

Politisi PKB itu menerangkan, jika seseorang kehilangan ijazah atau ijazahnya rusak, maka dia hanya bisa mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah atau SKPI yang nilainya sama dengan ijazah. "Bukan ijazah dicetak (diterbitkan) ulang," kata Hikmah.

Dia menuturkan, penerbitan ulang ijazah seperti ditawarkan Khofifah berpotensi memancing praktik ilegal penerbitan ijazah palsu. Karena itu, masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang mekanisme pengurusan pengganti dokumen asli yang hilang atau rusak.

Meski begitu, Hikmah mengapresiasi niat baik Pemprov Jatim dan Khofifah yang berusaha memberikan solusi atas permasalahan masyarakat yang menjadi korban perusahaan yang menahan ijazah sebagai jaminan. 

"Itu menunjukkan bahwa Bu Gub (Khofifah) punya perhatian terhadap warganya yang memang bermasalah," kata Hikmah.

Di bagian lain, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Farman mengatakan bahwa pada Selasa hari ini sebanyak 30 mantan karyawan UD Sentosa Seal (UD SS) yang ijazahnya ditahan perusahaan berencana akan melapor secara resmi ke polda.

Kasus penahanan ijazah mencuat setelah video Wakil Wali Kota Surabaya Armuji sidak di Gudang UD SS di Margomulyo viral di media sosial beberapa pekan lalu. Armuji sidak setelah menerima aduan eks karyawan UD SS ditahan ijazahnya.

Saat sidak, Armuji terlibat cekcok melalui telepon genggam dengan pengelola UD SS, Jan Hwa Diana. Sempat melaporkan Armuji ke Polda Jatim, Diana lalu mencabut laporan setelah dimediasi.

Namun, mediasi tak jua meredakan isu penahanan ijazah. Pemkot Surabaya mendirikan posko pengaduan dan hasilnya 31 eks karyawan yang ditahan ijazahnya melapor ke polisi, dikawal langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Dalam beberapa kesempatan, Diana membantah telah menahan ijazah eks karyawan UD SS, termasuk saat hadir di hearing DPRD Surabaya. Pun saat UD SS disidak Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diana tetap kukuh dengan bantahannya.

Halaman Selanjutnya

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim itu menekankan bahwa ia mencari tahu soal itu setelah masyarakat ramai-ramai mempertanyakan solusi yang ditawarkan Pemprov Jatim tersebut. "Ini menjadi penegasan atas banyaknya pertanyaan dari masyarakat terkait proses penggantian ijazah yang hilang atau rusak," ujar Hikmah.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |