Jakarta, VIVA – Program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menjadi tonggak penting reformasi digital di tubuh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Sejak dioperasionalkan secara nasional pada Maret 2021, ETLE terus mengalami perkembangan signifikan, baik dari sisi teknologi, cakupan wilayah, maupun efektivitas dalam menegakkan hukum secara objektif dan transparan.
Sistem ini merupakan bagian dari implementasi Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan), yang diinisiasi oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Melalui ETLE, penegakan hukum tidak lagi bergantung sepenuhnya pada interaksi langsung antara petugas dan masyarakat, tetapi berbasis pada bukti digital yang sah dan akurat.
ETLE pertama kali diperkenalkan pada 23 Maret 2021 di 12 Polda dengan total 244 titik kamera statis yang dipasang di sejumlah ruas jalan utama. Sistem ini memanfaatkan teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis, seperti menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm, serta melanggar marka jalan.
Keberhasilan tahap awal mendorong Korlantas Polri memperluas program menjadi ETLE Nasional Presisi, sehingga seluruh 33 Polda kini terhubung dalam satu sistem penegakan hukum lalu lintas digital terpadu. Sejak saat itu, ETLE menjadi wajah baru penegakan hukum modern yang bersih dari praktik pungutan liar dan intervensi subjektif.
Dalam perkembangannya, Korlantas tidak berhenti pada sistem kamera statis. Untuk menjangkau wilayah yang belum memiliki infrastruktur kamera permanen, dikembangkanlah ETLE Mobile, kamera bergerak yang dipasang pada kendaraan patroli. Dengan sistem ini, pelanggaran dapat direkam secara dinamis di berbagai ruas jalan, terutama di area yang rawan kecelakaan atau pelanggaran kasat mata.
Langkah berikutnya adalah pengoperasian ETLE Handheld, sebuah inovasi berbasis ponsel pintar khusus petugas yang memungkinkan penindakan pelanggaran secara digital di lapangan tanpa tilang manual. Melalui aplikasi khusus, petugas dapat merekam pelanggaran seperti tidak memakai helm, menggunakan ponsel saat mengemudi, atau melanggar rambu.
Data pelanggaran tersebut langsung dikirim ke server ETLE Nasional, diverifikasi, dan surat konfirmasi pelanggaran dikirim kepada pemilik kendaraan melalui sistem digital dan surat resmi.
Halaman Selanjutnya
Keberadaan ETLE Handheld terbukti efektif menutup kesenjangan pengawasan di lapangan serta mengurangi potensi gesekan antara petugas dan pelanggar. Sistem ini menjadi simbol penegakan hukum yang lebih humanis, efisien, dan akuntabel.