KPK Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Korupsi Jual Beli Gas di PT PGN

3 days ago 8

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:55 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN dan PT IAE. Dalam kasus ini, kerugian negaranya sebesar 15 juta dolar AS.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa perpanjangan masa tahanan dilakukan selama 40 hari. Keduanya masih berada di Rutan KPK.

"Bahwa KPK telah melakukan perpanjangan penahanan kepada tersangka DP dan tersangka II untuk 40 hari ke depan terhitung mulai tanggal 1 Mei sampai dengan 9 Juni 2025," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 8 Mei 2025.

Adapun dua orang tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi dimaksud yakni ISW (Iswan Ibrahim) selaku Komisaris PT. IAE (2006-2023) dan DP (Danny Praditya) selaku Direktur Komersial PT PGN (2016-2019).

Dalam penanganan kasus dugaan korupsi ini, lembaga antirasuah sudah melalukan sejumlah penyitaan untuk melakukan pengembalian aset. Di antaranya yakni uang sekitar 1.420.000 dolar AS dan penyitaan aset beberapa bidang dengan luas lebih dari 3 hektare di wilayah Jabodetabek. 

"Tentu upaya ini sebagai bagian dari langkah awal dalam asset recovery untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negara," kata Budi.

Tim Jubir KPK Budi Prasetyo

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN dan PT IAE. Usut punya usut, kasus rasuah ini telah merugikan negara sebesar USD 15 juta.

"Kerugian negara yang terjadi sebesar USD 15 juta," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Sabtu 12 April 2025.

Adapun dua orang yang ditahan KPK yakni ISW (Iswan Ibrahim) selaku Komisaris PT. IAE (2006 s.d. 2023) dan DP (Danny Praditya) selaku Direktur Komersial PT PGN (2016-2019).

Bermula dari tanggal 19 Desember 2016, kata Asep, Dewan Komisaris dan Direksi PT PGN telah mengesahkan Rancangan Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) untuk 2017. Kemudian, dalam RKAP tersebut tidak ada rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE.

Meski begitu, pada Desember 2017, Danny yang merupakan tersangka kemudian meminta kepada anak buahnya untuk membahas kerja sama jual beli gas dengan PT IAE.

Dalam rapat tersebut, PT IAE mendapat alokasi gas dari Husky CNOOC Madura Ltd. (HCML). Kemudian, terjadilah kesepakatan untuk melakukan pembelian gas tersebut.

Selanjutnya, untuk PT IAE melalui tersangka Iswan meminta pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar AS kepada PT PGN. 

Sejurus itu, tersangka Danny langsung memerintahkan anak buahnya membayarkan uang muka tersebut pada 9 November 2017.

Ternyata, uang muka yang telah dibayar oleh PT PGN justru digunakan PT IAE untuk membayar utang ke beberapa pihak yang tidak berkaitan dengan perjanjian jual beli.

Selain itu, tersangka Iswan sebenarnya mengetahui bahwa pasokan gas yang didapat dari alokasi HCML tidak mencakup kontrak jual beli dengan PT PGN.

"Meskipun demikian, Saudara ISW tetap menawarkan gas dan melakukan kerjasama jual beli gas dengan PT PGN disertai skema advance payment (uang muka)," kata Asep.

Atas perbuatannya, kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN dan PT IAE. Usut punya usut, kasus rasuah ini telah merugikan negara sebesar USD 15 juta.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |