Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengingatkan kepada wali kota Depok Supian Suri yang berani mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) mudik atau pulang ke kampung halamannya menggunakan kendaraan dinas.
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa sejatinya kepala daerah harusnya menjadi suri tauladan bawahannya untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.
"KPK mengimbau kepala daerah seharusnya bisa menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, khususnya pada moment saat ini, untuk pengendalian gratifikasi terkait hari raya, serta imbauan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik hari raya idul fitri," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu 30 Maret 2025.
Tim Jubir KPK Budi Prasetyo
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Budi menyebutkan bahwa kendaraan dinas sejatinya digunakan untuk kepentingan tugas negara. Bukan justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Kepala Daerah dan satuan pengawas atau Inspektorat seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan, agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dilakukan pencegahan secara efektif," kata Budi.
"Kepala daerah atau inspektorat juga dapat memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran," sambungnya.
Budi mengingatkan Walikota Depok, penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ataupun bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tapi juga membuka peluang potensi terjadinya tindak pidana korupsi.
Hal tersebut juga sudah tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
"Kendaraan dinas sebagai salah satu bentuk aset negara/daerah harus dikelola secara tertib, baik pencatatan, perawatan, serta pemanfaatannya. Agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara/daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara/daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu," tandasnya.
Diwartakan sebelumnya, Berbeda dengan wilayah lain, mobil dinas (mobdin) di Kota Depok boleh digunakan untuk mudik. Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Depok Supian Suri yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa mudik menggunakan mobdin, alasannya adalah karena faktor keamanan.
Menurutnya, mobil dinas yang dibawa mudik dirasa bisa lebih aman karena tidak ditinggal di rumah yang tidak dihuni.
“Artinya kalau terjadi hal yang tidak diinginkan, hilang, ya itu menjadi tanggung jawab mereka, sehingga harus mengembalikan kerugian negara kalau memang itu terjadi,” kata Supian, Jumat 28 Maret 2025.
Alasan lain, kebijakan tersebut sebagai bagian dari apresiasi pada para ASN atas pengabdian mereka. Sehingga mereka yang hendak mudik bisa terbantu karena tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi untuk bisa mudik.
“Yang kedua juga diharapkan akan bisa memudahkan mereka kembali ke Depok, sehingga tidak terhambat masalah transportasi. Ya yang ketiga kami tetap meminta bertanggung jawab terhadap kendaraan dinasnya,” ujarnya.
Ditegaskan, ASN yang diberikan kendaraan dinas harus bertanggung jawab untuk menjaganya. Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau bahkan hilang, maka menjadi tanggung jawab mereka dan harus mengembalikan kerugian negara.
“Prinsipnya mau bawa pulang kampung atau tidak dibawa kemana-mana ya pertanggungjawaban terhadap mobil dinas melekat terhadap yang diamanahkan,” ungkapnya.
Halaman Selanjutnya
Budi mengingatkan Walikota Depok, penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ataupun bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tapi juga membuka peluang potensi terjadinya tindak pidana korupsi.