Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap 14 bidang tanah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di jalan Tol Trans Sumatera tahun anggaran 2018-2020. Belasan aset bidang tanah itu tersebar dalam dua wilayah yakni Lampung Selatan dan Tangerang Selatan.
Tim juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa proses penyitaan dilakukan pada tanggal 29 April 2025.
"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 14 (enam belas) bidang tanah dimana 13 berlokasi di Lampung Selatan dan 1 (satu) lainnya berlokasi di Tangerang Selatan," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 6 Mei 2025.
Jika ditotal, kata Budi, belasan aset bidang tanah yang disita senilai Rp18 miliar. Pembelian tanah itu diduga memakai uang hasil dugaan rasuah.
"Keseluruhan aset tersebut bernilai kurang lebih sebesar Rp18 miliar yang sumber dananya diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Budi.
"Bidang tanah ini sudah lunas dan akan dituntut untuk dirampas oleh negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut," imbuhnya.
Diketahui, KPK tengah melakukan proses penyidikan kasus baru soal pengadaan lahan di jalan Tol Trans Sumatera. Pengadaan lahan tersebut diduga merugikan negara hingga belasan miliar rupiah.
"Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud," ujar Jubir KPK saat itu, Ali Fikri, Rabu 13 Maret 2024.
Lembaga antirasuah pun melakukan proses penyidikan baru dalam dugaan korupsi di pengadaan lahan itu. KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial BP dan MRS dari Pihak Hutama Karya dan satu korporasi swasta berinisial PT STJ.
"Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT HK Persero), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan," kata Ali.
Halaman Selanjutnya
Diketahui, KPK tengah melakukan proses penyidikan kasus baru soal pengadaan lahan di jalan Tol Trans Sumatera. Pengadaan lahan tersebut diduga merugikan negara hingga belasan miliar rupiah.