KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

5 hours ago 3

Selasa, 8 Juli 2025 - 17:41 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur. Penetapan itu, karena KPK saat ini tengah mengusut soal pembangunan gedung tersebut.

"4 tersangka," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Selasa 8 Juli 2025.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur

Photo :

  • Zendy Pradana/ VIVA.

Asep belum merincikan identitas empat orang yang dijadikan tersangka itu. Dia menyebut saat ini lembaga antirasuah tengah melakukan pengecekan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi itu.

"Sedang cek fisik dengan BPKP dan ITB untuk hitung KN (kerugian negara)," kata Asep.

Diketahui, bahwa saat ini KPK tengah melakukan penyidikan terkait kasus korupsi proyek pembangunan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan. Bahkan, KPK sudah melakukan pemeriksaan kepada Bupati Lamongan Yuhronur Effendi, berkapasitas sebagai saksi.

Yuhronur diperiksa KPK sebanyak dua kali. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 12 dan 19 Oktober 2023. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah menggeledah sejumlah kantor pemerintahan di Lamongan. Saat itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kasus yang tengah diusut terkait pembangunan gedung di Pemkab Lamongan.

Nadiem Makarim di Kejaksaan Agung usai diperiksa.

Kejagung Periksa Lagi Nadiem Makarim Terkait Korupsi Laptop

Kejagung belum bisa memastikan apakah Nadiem Makarim akan memenuhi panggilan penyidik.

img_title

VIVA.co.id

8 Juli 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |