Jakarta, VIVA – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan penugasan TNI untuk pengamanan di Kejaksaan harus dilakukan secara hati-hati, sesuai aturan hukum dan bersifat temporary atau sementara bukan permanen.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini mengingatkan tugas dan fungsi utama TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
"Penugasan ini (pengamanan Kejaksaan) harus bersifat temporer, artinya hanya berlaku dalam situasi khusus. Kalau situasi sudah normal, TNI harus kembali ke fungsi utamanya,” kata Hasanuddin di Jakarta, Jumat, 16 Mei 2025.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin
Menurutnya, TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya. TNI, kata dia, cukup memberikan pengamanan semata dalam pelaksanaan tugas tersebut.
Dia menjelaskan bahwa dasar hukum pengamanan kejaksaan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Dalam Pasal 30C huruf c UU tersebut, menurut dia, pengamanan terhadap kejaksaan itu semestinya menjadi tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Staf Kepresidenan sudah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPP) yang menjadi turunan teknis UU tentang Kejaksaan tersebut. Namun hingga kini, regulasi tersebut belum kunjung selesai dan penyebab keterlambatannya belum diketahui secara pasti.
Karena Peraturan Presiden yang belum selesai, dia pun mewajarkan TNI memberi dukungan pengamanan ke kejaksaan. Terlebih lagi, dia menilai saat ini situasi Kejaksaan menghadapi tantangan dan ancaman yang nyata akibat tugasnya yang semakin berat dalam pemberantasan korupsi secara besar besaran.
"Maka saya menilai wajar saja Presiden menggunakan kewenangan diskresinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUD 1945," kata purnawirawan Mayor Jenderal TNI tersebut.
Penugasan pengamanan Kejaksaan oleh anggota TNI tertuang berdasarkan Surat Telegram Panglima TNI Nomor TR/442/2025, tanggal 5 Mei 2025 tentang pengamanan.
Menurut Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana
kehadiran unsur pengamanan dari TNI adalah bagian dukungan terhadap struktur yang sudah diatur secara hierarkis. Pasalnya, kehadiran prajurit guna pengamanan telah ada wilayah Kejaksaan Agung.
Sesuai kerja sama tersebut, pengerahan unsur pengamanan berupa 1 Peleton guna pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan 1 Regu untuk Kejaksaan Negeri (Kejari).
Korps Adhyaksa pun tidak menampik pengamanan yang dilakukan TNI. Hal itu diakui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. "Iya, benar ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah," kata Harli pada Minggu, 11 Mei 2025.
Halaman Selanjutnya
Staf Kepresidenan sudah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPP) yang menjadi turunan teknis UU tentang Kejaksaan tersebut. Namun hingga kini, regulasi tersebut belum kunjung selesai dan penyebab keterlambatannya belum diketahui secara pasti.