Kapan dan Bagaimana Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah PHK? Cek di Sini!

9 hours ago 2

Jumat, 16 Mei 2025 - 20:08 WIB

VIVA – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah situasi yang tidak diinginkan siapa pun. Namun, dalam kondisi ini, Anda memiliki hak untuk mencairkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, terutama program Jaminan Hari Tua (JHT).

Program ini dirancang sebagai bentuk perlindungan finansial untuk masa pensiun atau saat Anda tidak lagi bekerja. Banyak pekerja yang belum memahami kapan dan bagaimana cara mencairkan dana JHT secara legal dan efisien.

Padahal, dengan prosedur yang benar dan dokumen yang lengkap, pencairan dapat dilakukan secara online maupun offline tanpa perlu antre panjang atau proses rumit. Artikel ini akan membantu Anda memahami alur pencairan JHT setelah PHK berdasarkan panduan resmi dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kapan Anda Bisa Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Anda bisa mencairkan saldo JHT ketika mengalami PHK, mengundurkan diri secara sukarela, mencapai usia pensiun 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau berencana menetap di luar negeri secara permanen. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memperbolehkan klaim sebagian saldo JHT, seperti pencairan 10 persen untuk persiapan pensiun atau 30 persen untuk pembelian rumah, dengan syarat masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Dokumen Penting yang Harus Disiapkan

Untuk mencairkan saldo JHT, Anda perlu menyiapkan dokumen identitas seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK), serta Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, Anda juga harus memiliki buku tabungan atas nama sendiri dan surat keterangan berhenti bekerja.

Jika Anda memiliki NPWP, sebaiknya juga disertakan karena dapat memperlancar proses pencairan. Semua dokumen harus dalam bentuk asli dan fotokopi sebagai persyaratan standar.

Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Metode pertama adalah melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile. Aplikasi ini dapat digunakan jika saldo JHT Anda maksimal Rp15 juta. Setelah mengunduh dan masuk ke aplikasi, Anda hanya perlu memilih menu klaim JHT, memastikan semua persyaratan sudah terpenuhi, dan melengkapi informasi rekening bank. Proses ini sangat praktis dan biasanya memakan waktu satu hingga lima hari kerja tergantung nominal saldo.

Jika saldo Anda di atas Rp15 juta, Anda bisa menggunakan Lapak Asik. Ini adalah layanan klaim tanpa tatap muka yang dapat diakses melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. Anda perlu mengisi data pribadi, mengunggah dokumen persyaratan, dan mengikuti proses wawancara online yang akan dijadwalkan setelah dokumen diverifikasi. Proses ini membantu peserta yang tidak dapat datang langsung ke kantor cabang.

Alternatif terakhir adalah pencairan langsung melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Metode ini cocok bagi Anda yang ingin mendapatkan bantuan langsung dari petugas. Anda hanya perlu membawa dokumen lengkap, mengisi formulir pengajuan klaim, dan menjalani proses verifikasi data melalui wawancara singkat. Dana akan ditransfer ke rekening setelah proses selesai.

Waktu Pencairan Saldo JHT

Waktu pencairan sangat bergantung pada nominal saldo dan kelengkapan dokumen. Jika saldo Anda di bawah Rp15 juta dan klaim dilakukan melalui JMO, proses biasanya selesai dalam satu hari kerja. Untuk saldo di atas Rp15 juta, atau jika melalui Lapak Asik atau kantor cabang, pencairan bisa memakan waktu hingga lima hari kerja.

Mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan setelah PHK adalah hak Anda sebagai peserta. Pastikan Anda memahami waktu yang tepat, menyiapkan dokumen dengan cermat, dan memilih metode pencairan yang paling sesuai dengan kondisi Anda. Dengan mengikuti prosedur resmi, proses ini bisa berjalan dengan cepat dan aman, membantu Anda bertahan di masa transisi pasca PHK.

Halaman Selanjutnya

Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |