Pahami Pajak Pesangon PHK, Jangan Sampai Salah Hitung!

10 hours ago 2

Jumat, 16 Mei 2025 - 19:36 WIB

VIVA – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bukan hanya berdampak pada hilangnya penghasilan tetap, tetapi juga memunculkan berbagai kewajiban administratif, termasuk pajak. Banyak karyawan yang tidak menyadari bahwa pesangon yang mereka terima setelah PHK dikenai pajak penghasilan (PPh 21).

Ketidaktahuan ini bisa menyebabkan kesalahpahaman atau bahkan kerugian finansial. Pesangon memang menjadi bentuk kompensasi atas kehilangan pekerjaan, tetapi tetap dianggap sebagai penghasilan oleh negara. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memahami bagaimana perhitungan pajak pesangon dilakukan.

Hal ini agar Anda tidak kaget saat nominal yang diterima lebih kecil dari yang dibayangkan. Artikel ini akan membantu Anda memahami apa saja yang dikenai pajak, berapa besarannya, serta ketentuan yang berlaku.

Apa Saja Komponen Pesangon yang Dikenai Pajak?

Kompensasi yang Anda terima saat terkena PHK umumnya terdiri dari beberapa komponen, yaitu Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH). Ketiga komponen ini merupakan objek penghasilan yang dikenai pajak sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016.

Namun, pemerintah memberikan perlakuan khusus terhadap pesangon dalam hal pajak. Pesangon yang diterima akibat PHK, pensiun, atau meninggal dunia dikenai tarif pajak progresif yang lebih ringan dibandingkan penghasilan reguler, dan terdapat lapisan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk penghasilan tersebut.

Skema Tarif Pajak untuk Pesangon PHK

Berikut adalah skema tarif PPh 21 atas pesangon yang diatur berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan diperjelas dalam peraturan teknis:

Penghasilan bruto hingga Rp50.000.000 dikenai pajak 0% (bebas pajak).

Penghasilan Rp50.000.001 – Rp100.000.000 dikenai tarif 5%.

Penghasilan Rp100.000.001 – Rp500.000.000 dikenai tarif 15%.

Penghasilan di atas Rp500.000.000 dikenai tarif 25%.

Tarif ini bersifat final untuk pesangon. Artinya, setelah dipotong, Anda tidak perlu lagi melaporkan atau membayar tambahan pajak atas pesangon tersebut dalam SPT tahunan.

Contoh Perhitungan Pajak Pesangon

Misalnya, Anda menerima total pesangon sebesar Rp120.000.000 akibat PHK. Maka perhitungan pajaknya sebagai berikut:

Rp50.000.000 pertama bebas pajak.

Rp50.000.000 berikutnya dikenai pajak 5% = Rp2.500.000

Rp20.000.000 sisanya dikenai pajak 15% = Rp3.000.000

Total pajak = Rp2.500.000 + Rp3.000.000 = Rp5.500.000

Dengan demikian, Anda akan menerima pesangon bersih sebesar Rp114.500.000 setelah dipotong pajak.

Tips Mengelola Pajak Pesangon Setelah PHK

1. Minta Bukti Potong PPh 21 dari Perusahaan

Ini penting untuk arsip dan pelaporan pajak Anda.

2. Periksa Kembali Komponen Kompensasi

Pastikan Anda memahami rincian pesangon agar tidak terjadi kesalahan perhitungan.

3. Manfaatkan Konsultasi Pajak Gratis

Beberapa kantor pajak atau konsultan menyediakan layanan gratis untuk mengecek perhitungan pajak Anda.

PHK memang bisa membuat kondisi finansial terguncang, tetapi memahami hak dan kewajiban Anda, termasuk soal pajak pesangon, adalah langkah bijak. Dengan pengetahuan yang tepat, Anda bisa menghindari potongan yang tidak semestinya dan memaksimalkan kompensasi yang diterima. Jangan ragu untuk meminta penjelasan kepada HRD perusahaan atau konsultan pajak jika ada hal yang belum jelas.

Halaman Selanjutnya

Berikut adalah skema tarif PPh 21 atas pesangon yang diatur berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan diperjelas dalam peraturan teknis:

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |