Banda Aceh, VIVA – Banyak orang tua di Indonesia masih beranggapan bahwa anak harus terlebih dahulu menyelesaikan pendidikan Taman Kanak-kanak (TK) sebelum bisa masuk ke Sekolah Dasar (SD). Namun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Besar memberikan klarifikasi penting yang mungkin belum diketahui banyak pihak: ijazah TK bukanlah syarat mutlak untuk masuk SD di wilayah tersebut.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Disdikbud Aceh Besar, Bahrul Jamil, dalam konferensi pers di Lambaro, Jumat 16 Mei 2025. Ia menegaskan bahwa ketentuan mengenai penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2025 telah mengacu pada regulasi nasional, yang tidak mewajibkan anak harus lulus TK sebelum masuk SD.
Usia Minimal Jadi Syarat Utama Masuk SD
"Yang menjadi syarat utama adalah usia anak. Untuk masuk SD, anak minimal harus berusia tujuh tahun per tanggal 1 Juli di tahun ajaran berjalan," ujar Bahrul Jamil seperti dilansir Antara. Namun demikian, terdapat ketentuan khusus bagi anak-anak yang baru berusia enam tahun.
Menurut Bahrul, anak usia enam tahun masih dimungkinkan untuk diterima di SD dengan syarat memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikologis yang memadai. Syarat ini membuka peluang bagi anak-anak yang telah menunjukkan kesiapan belajar secara dini, meskipun belum melewati masa pendidikan TK secara formal.
Ilustrasi siswa sekolah dasar, siswa SD, murid sekolah dasar, murid SD
Tidak Ada Regulasi yang Mewajibkan Ijazah TK
Penegasan ini penting untuk dipahami masyarakat, terutama orang tua yang tengah mempersiapkan anak untuk masuk SD. "Secara regulasi, tidak ada kewajiban yang mengharuskan siswa harus lulus TK untuk bisa masuk SD. Jadi, ijazah TK bukanlah dokumen yang diwajibkan," tambahnya.
Namun, Bahrul juga mengakui bahwa dalam praktiknya, beberapa sekolah mungkin tetap meminta ijazah TK sebagai dokumen tambahan. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa dokumen tersebut tidak boleh dijadikan sebagai syarat mutlak yang dapat menghambat proses pendaftaran anak ke sekolah dasar.
Disdikbud Aceh Besar Dorong Sekolah Ikuti Ketentuan Nasional
Untuk itu, Disdikbud Aceh Besar mengimbau seluruh satuan pendidikan di wilayahnya agar mematuhi ketentuan penerimaan siswa baru yang telah ditetapkan secara nasional oleh Kemendikbudristek. Hal ini penting demi memastikan semua anak mendapatkan akses pendidikan dasar yang adil dan tidak diskriminatif.
"Setiap sekolah harus memedomani aturan yang berlaku secara nasional. Jangan sampai ada ketentuan tambahan dari sekolah yang justru menjadi penghambat," tegas Bahrul.
Sistem SPMB Gantikan PPDB, Berikut Jalur Masuk SD 2025 di Aceh Besar
Mulai tahun ajaran 2025, sistem penerimaan siswa baru di Aceh Besar telah beralih dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Pergantian nama ini juga dibarengi dengan penyesuaian sistem dan jalur seleksi yang digunakan dalam proses penerimaan siswa.
Dalam SPMB 2025, terdapat empat jalur penerimaan siswa SD yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yaitu:
- Jalur Domisili: Berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan lokasi sekolah.
- Jalur Afirmasi: Dikhususkan untuk anak-anak dari keluarga tidak mampu atau penerima bantuan sosial.
- Jalur Prestasi: Terbuka untuk anak-anak yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.
- Jalur Mutasi: Diperuntukkan bagi anak dari orang tua yang pindah tugas ke wilayah Aceh Besar.
Fokus pada Kesiapan Anak, Bukan Sekadar Dokumen
Kebijakan ini menegaskan bahwa pendidikan dasar harus bersifat inklusif dan berbasis kesiapan anak, bukan semata-mata didasarkan pada dokumen administratif. Dengan memberikan ruang kepada anak-anak yang sudah siap secara usia dan psikis, sistem pendidikan Aceh Besar diharapkan dapat lebih adaptif dan mendukung tumbuh kembang anak sejak usia dini.
Disdikbud Aceh Besar berharap masyarakat, khususnya para orang tua, tidak perlu cemas atau bingung terkait ijazah TK saat mendaftarkan anak ke SD. Yang terpenting adalah memastikan usia dan kesiapan anak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga proses transisi ke pendidikan dasar dapat berjalan lancar dan menyenangkan bagi anak.
Halaman Selanjutnya
Penegasan ini penting untuk dipahami masyarakat, terutama orang tua yang tengah mempersiapkan anak untuk masuk SD. "Secara regulasi, tidak ada kewajiban yang mengharuskan siswa harus lulus TK untuk bisa masuk SD. Jadi, ijazah TK bukanlah dokumen yang diwajibkan," tambahnya.