Menkes: Dokter Peserta PPDS Harus Diberi Surat Izin Praktik agar Bisa Dapat Gaji

5 hours ago 2

Senin, 21 April 2025 - 15:09 WIB

Bandung, VIVA – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan pentingnya pemberian Surat Izin Praktik (SIP) bagi para peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), agar mereka dapat bekerja sebagai dokter umum dan memperoleh penghasilan selama masa pendidikan. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Jakarta, Senin (21/4/2025).

Menurut Budi, banyak peserta PPDS yang menghadapi beban finansial berat karena tidak mendapatkan penghasilan selama menjalani pendidikan, padahal mereka tetap memiliki tanggungan keluarga.

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin.

Photo :

  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

"Saya harapkan bahwa langkah-langkah konkrit ini bisa kita lakukan cepat dan terus kita monitor pelaksanaannya agar itu tadi, masalah yang serius, sistematis di pendidikan, program pendidikan dokter spesialis ini bisa kita atasi bersama-sama," kata Budi.

Ia menjelaskan, SIP akan menjadi solusi yang memungkinkan para peserta tetap dapat bekerja sebagai dokter umum, sehingga tidak semata-mata bergantung pada dukungan luar untuk mencukupi kebutuhan hidup selama pendidikan.

Selain masalah finansial, Budi juga menyoroti aspek kesejahteraan mental dan fisik para peserta PPDS yang sering terabaikan. Oleh karena itu, Kemenkes akan mewajibkan skrining kejiwaan rutin setiap enam bulan agar kondisi psikologis peserta dapat dipantau secara berkala.

"Saya juga akan memberikan komitmen waktu saya untuk bertemu dengan mereka agar well-being mereka, kesehatan raga dan fisiknya, dan juga mentalnya, itu kita monitor. Kalau ada masalah-masalah, kita bisa deteksi," ujarnya.

Budi mengungkapkan keprihatinannya terhadap berbagai kasus yang menimpa peserta PPDS, yang menurutnya tidak hanya berdampak pada individu peserta, tetapi juga kepada masyarakat secara luas.

Untuk itu, Kemenkes tengah mengupayakan sejumlah langkah konkret, antara lain pengawasan jam kerja, larangan beban kerja berlebih, serta penghapusan tugas-tugas nonmedis yang kerap dibebankan kepada peserta.

"Untuk pelayanan yang saya juga minta dilakukan di seluruh rumah sakit Kementerian Kesehatan adalah jaminan keamanan dan pengawasan bagi peserta didik. Saya sering sekali mendengar bahwa para peserta didik ini disuruh-suruh melakukan pekerjaan yang seharusnya tidak ada hubungan dengan mereka, atau bukan merupakan tugas mereka," katanya.

Ia juga meminta para direktur utama rumah sakit pendidikan untuk terlibat langsung memantau kondisi peserta dan melakukan intervensi cepat jika ditemukan risiko atau masalah.

Langkah-langkah lainnya yang akan dilakukan termasuk psikotes saat rekrutmen, transparansi dalam seleksi masuk PPDS, afirmasi bagi putra-putri daerah, penjaminan kualitas pendidikan oleh konsulen bukan senior, serta penggunaan log book digital untuk pemantauan pendidikan secara sistematis. (ANTARA)

Halaman Selanjutnya

Budi mengungkapkan keprihatinannya terhadap berbagai kasus yang menimpa peserta PPDS, yang menurutnya tidak hanya berdampak pada individu peserta, tetapi juga kepada masyarakat secara luas.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |