Misteri Mayat Wanita Berusia 23 Tahun di Kamar Kos Ciamis Terungkap: Pelaku Pacarnya Sendiri, Motifnya Bikin Geram

5 hours ago 5

Rabu, 30 April 2025 - 17:37 WIB

Ciamis, VIVA – Misteri penemuan mayat seorang wanita muda di kamar kos Jalan Iwa Koesoemasoemantri, Ciamis, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Polisi menetapkan seorang pria berinisial Eza sebagai pelaku pembunuhan. Yang mengejutkan, Eza ternyata adalah kekasih korban sendiri.

Korban, Wina (23), ditemukan dalam kondisi mengenaskan, tangan terikat dan mulut dilakban. Penemuan jasad ini menggegerkan warga sekitar usai tetangga mencium aroma tak sedap dari kamar kos korban.

Kapolres Ciamis, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Akmal menjelaskan bahwa tersangka Eli Kasim Zakaria alias Eza (30) ditangkap hanya dalam waktu kurang dari 12 jam setelah mayat korban ditemukan.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku mengakui melakukan pembunuhan dengan latar belakang emosi yang memuncak karena persoalan utang dan rasa cemburu.

“Antara pelaku dan korban memang memiliki hubungan asmara sejak Oktober 2024. Pada malam kejadian, korban datang ke kamar kos pelaku dan sempat melakukan hubungan suami istri. Setelah itu korban menagih uang yang sebelumnya dipinjam pelaku. Dari situ pelaku merasa tidak nyaman, lalu mengecek ponsel korban dan menemukan percakapan dengan pria lain. Emosi pelaku pun meledak,” ungkap AKBP Akmal dikutip tvOne.

Kapolres Ciamis, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Akmal

Pelaku kemudian membenturkan kepala korban ke dinding hingga pingsan, lalu melanjutkan dengan tindakan kekerasan lainnya. Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal karena jeratan di leher dengan ikat pinggang serta tekanan di dada akibat diinjak pelaku.

Diketahui, Eza tidak memiliki pekerjaan tetap dan kerap meminjam uang dari korban untuk kebutuhan sehari-hari. Total uang yang dipinjam diperkirakan mencapai Rp1,5 juta. Korban sendiri diketahui bekerja di wilayah Kuningan dan berasal dari Desa Cisadap, Kecamatan Ciamis.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan tiga pasal sekaligus:

  • Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
  • Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
  • Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.

Polisi masih terus mendalami kasus ini dan memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat unsur pasal yang diterapkan kepada pelaku.

Halaman Selanjutnya

Diketahui, Eza tidak memiliki pekerjaan tetap dan kerap meminjam uang dari korban untuk kebutuhan sehari-hari. Total uang yang dipinjam diperkirakan mencapai Rp1,5 juta. Korban sendiri diketahui bekerja di wilayah Kuningan dan berasal dari Desa Cisadap, Kecamatan Ciamis.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |