Muhammadiyah Sebut Penetapan PIK 2 jadi PSN Didasari Politik Transaksional, Bukan untuk Kesejahteraan Rakyat

14 hours ago 3

Jakarta, VIVA – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyampaikan hasil kajian dalam bentuk ringkasan kebijakan atau policy brief yang disusun oleh Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah, Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah, dan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah.

Sekretaris LBHAP PP Muhammadiyah Ikhwan Fahrojih mengatakan kajian itu sudah melalui proses yang sesuai dengan kaedah akademik, data-data yang didapatkan di lapangan dalam advokasi publik, kemudian diolah secara ilmiah.

Ikhwan menyebutkan bahwa penetapan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 sebagai Proyek Strategis Nasional sudah memunculkan problematika sejak awal.

“Sejak penetapannya sebagai PSN itu sudah problem. Karena dasarnya bukan didasarkan pada kepentingan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tujuan dibentuknya atau tujuan ditetapkan PSN,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, pada Jumat 16 Mei 2025.

Dikatakan juga bahwa dalam kajian itu dia menilai dasarnya merupakan politik transaksional melahirkan PSN yang berorientasi bukan untuk kepentingan kesejahteraan publik, melainkan untuk kesejahteraan konglomerasi.

“Karena apa? Karena wilayah PIK 2, wilayah perumahan PIK 2 dengan kemudian di kawasan itu ditetapkan sebagai PSN, maka yang kemudian diuntungkan dari penetapan PSN itu bukan rakyat, bukan masyarakat, tetapi adalah kawasan perumahan PIK 2 itu,” tegas dia.

“Artinya kami melihat bahwa orientasi menetapkan kebijakan PSN PIK 2 itu menurut penilaian kami tidak berdasar atau tidak didasarkan pada tujuan untuk mensejahterakan masyarakat,” imbuhnya.

Selain menyinggung politik transaksional, Ikhwan juga menilai penetapan PSN PIK 2 itu menyimpang dari praktek penetapan PSN pada umumnya.

“Karena apa? Karena pada umumnya penetapan PSN itu ditujukan untuk pembangunan infrastruktur yang mendasar bagi kepentingan publik, seperti energi, air bersih, transportasi umum. Kalau ini kan tujuannya bukan lagi atau tidak konsisten dengan tujuan dari proyek strategis nasional,” ucap Ikhwan.

“Lalu kemudian karena didahului dengan proses yang transaksional tadi, artinya memang dari awalnya tujuannya bukan orientasinya adalah untuk kesejahteraan publik, maka dalam implementasinya juga menimbulkan problem,” kata dia.

Negara dalam perjalanannya juga dinilai lebih banyak berperan sebagai pelayan atau fasilitator korporasi ketimbang sebagai pelindung kepentingan rakyat.

“Kita sangat melihat itu karena keterlibatan dari aparatur negara, aparatur penegak hukum, dan lain sebagainya dalam kaitan misalnya dengan pembebasan lahan dan terkait dengan lahan masyarakat, itu menurut advokasi kami sangat kita temukan di situ. Nah, itulah yang kemudian kita melihat bahwa dari awal penetapan kebijakan sampai kemudian implementasi itu sarat dengan problematika,” tuturnya.

Ikhwan menekankan bahwa ketika Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) Tahun 2025-2029, ternyata di dalamnya itu tidak lagi memasukkan PIK 2 itu sebagai PSN.

“Persoalannya adalah di PIK 2 itu walaupun yang ditetapkan sebagai PSN itu luas wilayahnya hanya sekitar 1,7 hektare, tetapi pembebasan tanah atas nama PSN itu dilakukan lebih luas daripada itu. Artinya PIK 2 atas nama PSN kemudian menggusur dalam tanda kutip tanah-tanah masyarakat atas nama PSN, padahal kepentingannya bukan untuk PSN,” papar Ikhwan.

Menurutnya, berdasarkan temuan dari Institute for Demographics and Poverty Studies (IDEAS) luas atau kawasan yang dijadikan atau ditetapkan sebagai PSN sudah selesai dibebaskan ketika ditetapkan menjadi PSN di tahun 2024 melalui peraturan Menko Perekonomian. Problematikanya dalam hal itu, kata Ikhwan, muncul paska ditetapkannya PSN

Selanjutnya, Ikhwan menyebutkan bahwa aparatur negara maupun penegak hukum yang terlibat dinilai mengintimidasi masyarakat atas nama PSN lantaran sudah menjadi PSN.

“Seolah-olah bahwa karena ini sudah PSN, sudah ditetapkan sebagai PSN, maka tidak ada pilihan lain bagi masyarakat harus melepaskan tanahnya, karena sudah ditetapkan sebagai PSN. Nah praktek-praktek ini kan terjadi di lapangan,” ucap dia.

Ikhwan meminta kepada pemerintah harus menegaskan, yakni Presiden, perihal proyek-proyek strategis nasional yang tidak lagi di-takeover di dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 itu.

Lantaran dinilainya secara logika hukum, PSN PIK 2 atau Rempang Eco City dasarnya adalah Peraturan Menteri Perekonomian, sementara penetapan terbaru yakni yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo itu adalah Peraturan Presiden.

“Artinya kan hirarki peraturan perundangannya lebih tinggi, semestinya karena lebih tinggi maka peraturan yang lebih rendah itu sudah tidak berlaku lagi,” kata dia.

Oleh karenanya, Ikhwan menyampaikan 3 rekomendasi melalui kajian tersebut yakni harus dijelaskan status hukum PIK 2 setelah Perpres Nomor 12 Tahun 2025.

“Pemerintah, karena kalau misalnya memang proyek-proyek PSN itu masih berjalan atau secara legal itu masih berlaku, aturan yang menjadi dasarnya itu, itu maka seharusnya ditegaskan di dalam Perpres nya itu,” kata Ikhwan.

“Tapi kan di Perpresnya itu menyatakan bahwa bagi proyek-proyek yang masih berjalan, maka mekanismenya adalah di-takeover, artinya kan dimunculkan lagi di dalam Perpres itu,” ucapnya melanjutkan.

Rekomendasi selanjutnya yakni pemerintah membentuk tim independen untuk mengevaluasi PIK 2 terkait dengan persoalan ekologis, agraria, masalah-masalah sosial, ruang-ruang mata pencaharian dari masyarakat tergusur.

“Kemudian mendapatkan ganti rugi yang tidak layak, lalu kemudian kesejahteraan masyarakat mau dikemanakan lagi, ini kan harus menjadi tanggung jawab dari pemerintah. Kemudian menjamin perlindungan hak masyarakat terdampak PIK 2 melalui pemulihan hak atas tanah dan akses terhadap sumber daya alam,” terang Ikhwan.

Halaman Selanjutnya

“Artinya kami melihat bahwa orientasi menetapkan kebijakan PSN PIK 2 itu menurut penilaian kami tidak berdasar atau tidak didasarkan pada tujuan untuk mensejahterakan masyarakat,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |