Nasabah Jiwasraya Minta Kawal Pencairan Rp174 Miliar ke Kejagung

3 hours ago 3

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:22 WIB

Jakarta, VIVA - Ada 63 nasabah Jiwasraya mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung), minta pengawalan rencana tim likuidasi pembayaran Asuransi Jiwasraya perihal pengembalian dana polis.

Pihak Asuransi Jiwasraya disebut janji menyelesaikan kewajibannya pada 15 Mei 2025 ini. Hal tersebut diungkap Perwakilan Nasabah Jiwasraya, Machril.

"Kami minta Kejaksaan Agung mengawal rencana Tim Likuidasi jiwasraya akan menyelesaikan kewajibannya," kata dia pada Selasa, 6 Mei 2025.

Gedung Kejaksaan Agung

Photo :

  • VIVA/Zendy Pradana

Dirinya mengatakan, kemacetan pengembalian hak nasabah tersebut telah jalan tujuh tahun lamanya. Machril mengatakan, telah menggugat wanprestasi ke Pengadilan Negeri soal haknya itu.

Machril menyebut pihaknya bukan nasabah langsung dari Jiwasraya. Mereka adalah nasabah bank yang ikut dalam skema asuransi dari Jiwasraya.

"Tidak bisa dibayar uang kita kembali. Satu tahun. Wanprestasi. Satu tahun kita cuma maunya. Kan deposito setahun biasanya. Kita karena itu mau satu tahun, tapi enggak dilaksanakan," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, total dana dia dan lainnya yang diklaim mandek di Jiwasraya jumlahnya cukup besar. Di mana, nominalnya mencapai Rp174 miliar selama tujuh tahun.

"Bervariasi [hak nasabah]. Tapi totalnya sekitar Rp174 miliar," katanya lagi.

 Humas Bank DKI

Sempat Bermasalah, Layanan Transfer Antarbank via JakOne Bank DKI Telah Normal

Layanan transfer antarbank melalui skema Real Time Online (RTOL) di aplikasi JakOne Mobile Bank DKI telah kembali normal.

img_title

VIVA.co.id

6 Mei 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |