Jakarta, VIVA – Terungkap ada nomor ponsel seluler yang berasal dari luar negeri dan tersimpan di ponsel Kusnadi, atas nama 'Sri Rejeki Hastomo' adalah milik Hasto. Namun begitu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membantahnya.
Bantahan itu disampaikan Hasto ketika rampung menjalani sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan suap dan perintangan Penyidikan PAW DPR RI 2019-2024. Hasto duduk sebagai terdakwa di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Mei 2025.
Penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti merupakan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang hari ini. Nomor Sri Rejeki Hastomo terungkap milik Hasto, yakni berdasarkan keterangan Rossa Purbo.
Hasto Kristiyanto menilai bahwa keterangan yang disampaikan oleh Rossa Purbo hanya sebuah asumsi belaka.
"Ya tadi itu kan pendapat, itu asumsi," ujar Hasto di Pengadilan Tipikor.
Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Hasto menuturkan bahwa sang pemilik ponsel, Kusnadi sudah menjelaskan semuanya terkait dengan temuan nomor ponsel asing itu. Hasto mengatakan nomor itu punya kesekretariatan DPP Partai.
"Tadi sudah dijelaskan, kemarin oleh keterangan saksi, dan nanti akan ada saksi lain yang akan dihadirkan, yang untuk memperjelas hal tersebut. Tetapi sudah ditegaskan oleh saksi yang berkompeten, yang melihat, mengalami dan merasakan secara langsung, bahwa itu adalah milik Sekretariat DPP Partai," jelas Hasto.
Diwartakan sebelumnya, Penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo mengungkapkan bahwa nomor asing luar negeri di ponsel Kusnadi bernama 'Sri Rejeki Hastomo' adalah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Rossa menuturkan itu ketika telah menyita tiga ponsel dari tangan Staf Hasto, Kusnadi.
Rossa menjadi salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Jumat, 9 Mei 2025.
"Di dalam HP itu kan tertulis ada nama Sri Rejeki Hastomo, kemudian ada namanya Gara Baskara. Nah, bagaimana penyidik kemudian menyimpulkan bahwa yang memberikan perintah untuk menenggelamkan HP ini adalah terdakwa?," tanya jaksa di ruang sidang.
"Pada saat dari bawah kami video, terlihat HP itu dikuasai oleh terdakwa. Kemudian diserahkan, dititipkan kepada Kusnadi, stafnya yang bernama Kusnadi.Yang kedua, barang-barang yang dititipkan kepada Kusnadi, ini juga ada barang-barang lain yang kami duga merupakan barang-barangnya terdakwa. Ada percakapan-percakapan yang sudah kita lihat, yang meyakinkan bahwa HP, dua-duanya ini adalah milik, mohon maaf, satu adalah yang dikuasai Sri Hastomo itu adalah milik dari terdakwa, dan satu lagi dikuasai atau milik dari saksi Kusnadi, stafnya," kata Rossa.
"Total ada berapa HP?," kata jaksa.
"Ada tiga," jawab Rossa.
Namun demikian, Rossa menjelaskan ponsel Hasto disita penyidik langsung dari tangan terdakwa. Sebab, Hasto sempat mengelak ketika barang-barangnya hendak disita penyidik dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR.
"Untuk barangnya terdakwa kami sita dari terdakwa, yang pada saat itu terdakwa menolak melakukan penyitaan, dilakukan penyitaan. Dan kami sudah buatkan berita acara penolakan atas penyitaan. Sedangkan, barang-barang lain kami lakukan penyitaan dari staf terdakwa yang bernama Kusnadi," kata Rossa.
Lebih lanjut, jaksa mencecar Rossa terkait bagaimana menyimpulkan nomor ponsel asing 'Sri Rejeki Hastomo' adalah Hasto.
"Kemudian tadi saya kembali pada pertanyaan saya, apakah yang ketika untuk meyakinkan penyidik bahwa bener Sri Rejeki Hastomo ini adalah terdakwa? Apakah ada penyidik melakukan serangkaian kegiatan forensik untuk memastikan bahwa itu bener HP milik terdakwa?," kata jaksa.
"Yang pertama, selain percakapan itu juga ada catatan-catatan yang berkait dengan terdakwa, sehingga kami menyakini HP itu adalah milik terdakwa.Yang kedua, kami agak kesulitan karena nomor telpon yang digunakan adalah menggunakan nomor telpon luar negeri, sehingga kami konfirmasinya agak kesulitan," beber Rossa.
"Yang mana? Yang luar negeri apakah nomor yang Sri Rejeki Hastomo atau yang mana ini?," sebut jaksa.
"Dua-duanya," jawab Penyidik KPK.
Halaman Selanjutnya
"Tadi sudah dijelaskan, kemarin oleh keterangan saksi, dan nanti akan ada saksi lain yang akan dihadirkan, yang untuk memperjelas hal tersebut. Tetapi sudah ditegaskan oleh saksi yang berkompeten, yang melihat, mengalami dan merasakan secara langsung, bahwa itu adalah milik Sekretariat DPP Partai," jelas Hasto.