PDIP Sebut Praperadilan Hasto Ditolak Karena Intervensi Hakim Agung

2 weeks ago 8

Kamis, 17 April 2025 - 17:18 WIB

Jakarta, VIVA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diadili oleh Hakim tunggal Djuyamto semestinya diterima.

“Memang kita mendapatkan informasi bahwa waktu putusan Praperadilan Mas Hasto Kristiyanto yang hakim tunggalnya adalah Djuyamto, saat ini ditangkap Kejaksaan karena kasus suap Rp60 miliar, kami mendengar bahwa seharusnya putusan itu diterima, putusan Mas Hasto,” ujar Guntur Romli kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Kamis, 17 April 2025.

Lebih lanjut, Guntur menyebut adanya intervensi dari hakim agung di Mahkamah Agung (MA) yang kemudian membuat permohonan dalam praperadilan Hasto tidak.

“Kemudian karena ada intervensi kepada hakim Djuyamto itu dari hakim MA atasan dia inisial Y sehingga putusan itu bisa berubah,” kata Guntur.

Karenanya, Guntur menambahkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya untuk melaporkan perihal intervensi itu.

“Ini yang kami dengar dan kami sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk melaporkan hal ini kepada Komisi Yudisial soal intervensi putusan ini,” ucapnya.

“Artinya apa memang Djuyamto ini bukan hakim yang jujur, dia sangat rentan dengan intervensi kekuasaan atau uang sehingga dia ditangkap untuk kasus ini. Dan kami sedang menseriusi unruk melaporkan kasus ini kepada Komisi Yudisial,” kata Guntur menambahkan.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung menetapkan 3 majelis hakim yang mengadili dan memutuskan lepas perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagai tersangka.

Salah satu hakim yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut adalah Hakim Djuyamto (DJU) yang pada saat itu merupakan Ketua Majelis Hakim.

“Tersangka DJU, yang bersangkutan adalah Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 27 tanggal 13 April 2025, yang pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Majelis Hakim,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung pada Senin dini hari, 14 April 2025.

Dua hakim lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut adalah Agam Syarif Baharudin (ASB) dan Ali Muhtarom (Al). Ketiganya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, selama 20 hari ke depannya. Qohar menyampaikan, bahwa penetapan tersangka pada 3 hakim itu berdasarkan alat bukti yang cukup dan juga pemeriksaan maraton terhadap 7 orang saksi. Termasuk diantaranya adalah ketiga hakim tersebut.

“Maka pada malam hari tadi sekitar pukul 11.30, tim penyidik telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung menetapkan 3 majelis hakim yang mengadili dan memutuskan lepas perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagai tersangka.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |