Bandung, VIVA - Sebanyak empat pendemo anarkis saat peringatan Hari Buruh (May Day) di Taman Cikapayang, Bandung, Jawa Barat, dicokok polisi. Mereka adalah mahasiswa berinisial MAA (26), TZH (23), AR (21), dan FE (20).
Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan menjelaskan setelah ditangkap, mereka menjalani tes urine. Hasilnya, pelaku MAA positif benzo atau benzodiazepine.
Namun, saat dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan barang bukti narkotika maupun zat sejenis. Berdasar pengakuannya, MAA memang habis mengonsumsi obat keras jenis Alpharazolam.
"Selain itu, dari tangan pelaku, polisi juga menyita senjata tajam berupa pisau lipat dan Batom stick," kata Irjen Rudi, Selasa, 6 Mei 2025.
Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.
Dia mengatakan atas kepemilikan senjata tajam tersebut, Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan MAA sebagai tersangka. Status MAA juga sudah ditahan. "Serta telah dilakukan penahanan di Polda Jabar guna menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Rudi
MAA dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Sartika Asih untuk menjalani tes urine tambahan sebagai alat bukti pendukung dalam proses penyidikan. Untuk MAA dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara, tiga tersangka lainnya jadi tersangka atas perusakan kendaraan dinas Polsek Kiaracondong. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 160 KUHP. Sebelum kejadian perusakan, mobil patroli Polsek Kiaracondong, Nissan Almera warna stone grey dengan nomor Polisi 4405-40-VIII, diparkir di Jalan Dipati Ukur (Cikapayang Dago) Lebak Gede, Coblong, Kota Bandung.
Rudi menuturkan sekitar pukul 16.00 WIB, massa pendemo mulai bergerak menuju lokasi parkir kendaraan.
"Kemudian melakukan perusakan dengan melempar batu, paping block, dan bambu, bahkan menaiki kendaraan sambil menginjak- injaknya. Akibatnya, kaca depan, kaca belakang, kaca samping kiri kanan, body mobil, spion, dan lampu depan mengalami kerusakan berat," katanya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan peren masing-masing tersangka. Untuk TZH, yaitu menyiapkan sekitar 20 botol kaca untuk dirakit bom molotov bersama pelaku lain, kemudian membawa botol-botol tersebut ke lokasi dalam dua tas.
Dia juga mengisi botol kaca dengan cairan bensin untuk disemprotkan ke mobil patroli, melempar batu (pecahan paping block) ke kaca depan samping kiri mobil hingga pecah, menyemprotkan bensin ke dalam mobil yang sudah terbakar untuk membesarkan api dan melempar bom molotov ke arah mobil dinas water cannon sebanyak tiga kali.
Sementara, untuk tersangka AR, perannya melakukan penendangan ke arah lampu sein kiri dan kanan mobil patroli dengan kakinya. Lalu, leran FE adalah mempersiapkan botol untuk dijadikan bom molotov, melemparkan bom molotov ke mobil patroli yang terparkir sehingga mengakibatkan kobaran api serta memberikan botol kepada T S untuk menyiram bensin ke bagian jok depan yang sudah ada apinya, sehingga mengakibatkan kobaran api yang lebih besar.
Halaman Selanjutnya
Rudi menuturkan sekitar pukul 16.00 WIB, massa pendemo mulai bergerak menuju lokasi parkir kendaraan.