Pengakuan Legislator Nasdem Usai Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia

4 hours ago 2

Senin, 21 April 2025 - 16:04 WIB

Jakarta, VIVA – Anggota DPR RI fraksi Nasdem, Satori merampungkan pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi berupa penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). Satori diperiksa dalam kapasitas saksi.

"Saya datang menghadiri undangan dan tadi pemeriksaannya juga sudah saya jelaskan semua ke penyidik," ujar Satori kepada wartawan di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 21 April 2025.

Satori menyebut pemeriksaannya masih sama dengan pemeriksaan sebelumnya yakni seputar dana CSR dari Bank Indonesia (BI). Diketahui, Satori telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak tiga kali di KPK.

"Masih, masih, enggak ada. Belum ada (pertanyaan yang beda)," kata dia.

Diketahui, Selain Satori, KPK juga sebelumnya telah memeriksa anggota DPR RI Komisi XI Heri Gunawan.

Dua anggota DPR fraksi Gerindra dan Nasdem itu didalami terkait hubungan dengan yayasan yang menerima dana CSR BI.

"Sejauh informasi yang kami peroleh bahwa CSR itu diberikan kepada..., karena itu kan CSR itu adalah untuk dana sosial, corporate social responsibility, jadi ini tanggung jawab korporat terhadap kegiatan-kegiatan sosial. Ini memang diberikan kepada yayasan," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Asep menyebut, KPK masih menelisik jumlah total yayasan yang menerima dana CSR itu. Hal itu juga sekaligus menghubungkan keterlibatan dua anggota DPR RI yang sudah diperiksa menjadi saksi.

"Ini saya bilang, saya belum hafal terkait yayasannya. Tapi silakan saja, ini nanti di rekan-rekan cari, ini afiliasinya ke mana gitu. Jadi, ketika misalkan ada beberapa orang yang menerima CSR itu, itu mekanismenya melalui yayasan. Jadi nanti yayasan dulu, baru nanti pada orang tersebut kan, seperti itu," kata Asep.

Menurutnya, mekanisme penyaluran dana CSR BI ini memang diharuskan melalui sebuah yayasan hingga akhirnya bisa diberikan kepada perseorangan. Sebab, hubungan penerima yayasan dan perseorangan menjadi hal yang didalami lebih lanjut oleh KPK.

"CSR-nya tetap aturannya melalui yayasan. Nah, yayasannya tersebut, apakah nanti yayasan tersebut direkom, misalkan saya menerima nih, saya bilang ada yayasan, saya tidak ada di sananya di yayasan itu, tapi yayasan itu misalkan mengurusi yatim dan lain-lain. Saya merekom, sudah kalau mau CSR, kasihkan ke yayasan A misalkan ya, dia dapat CSR," kata dia.

"Nah, ada pula, misalkan saya punya yayasan nih, saya sendiri punya yayasan, sudah ke yayasan C saja. Nah, itu, tapi kan sama-sama tetap ke yayasan, artinya CSR itu sama-sama tetap ke yayasan. Tapi kalau untuk yayasan itu adalah afiliasinya ke saya atau saya misalkan hanya menunjuk saja, itu yang sedang kami dalami. Nanti kan akan berbeda," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya

Asep menyebut, KPK masih menelisik jumlah total yayasan yang menerima dana CSR itu. Hal itu juga sekaligus menghubungkan keterlibatan dua anggota DPR RI yang sudah diperiksa menjadi saksi.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |