Penjelasan KPK Soal Aturan Barang Sitaan Boleh Dipinjampakaikan Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

4 weeks ago 7

Kamis, 17 April 2025 - 19:43 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan berupa motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil alias RK terkait dengan kasus dugaan korupsi mark up pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Namun, motor tersebut masih dipinjampakaikan kepada RK.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan aturan yang membolehkan KPK meminjampakaikan barang sitaan. Motor Royal Enfield tersebut memang masih dipinjampakaikan dengan adanya sejumlah perjanjian.

"Sebagaimana disebut dalam KUHAP, bahwa penyitaan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis, 17 April 2025.

Motor tersebut disita penyidik KPK dari tangan Ridwan Kamil setelah melakukan penggeledahan di rumah pribadinya.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Tessa menjelaskan, barang bukti disita karena hendak mendukung penyidik untuk proses penyidikan sebuah perkara yakni perkara rasuah Bank BJB. Proses penyitaan barang bukti juga dilakukan untuk optimalisasi asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara tersebut.

"Dalam penyitaan tersebut, sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik berwenang untuk menempatkan barang sitaan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) atau melakukan titip rawat atas barang yang disita kepada pihak lain, dalam hal ini pemilik/penguasa barang tersebut," kata Tessa.

Barang bukti bisa dipinjampakaikan kepada pemilik awalnya. Namun, pemilik barang buktinya harus menyetujui persyaratannya. "Dalam hal dilakukan titip rawat sita, para pihak yakni penyidik, penerima titip rawat, serta saksi lainnya, juga menandatangani Berita Acara (BA) titip rawat penyitaan," katanya.

Kemudian, dalam berita acara titip ini dijelaskan bahwa pihak penerima titip rawat penyitaan (tertitip) memiliki kewajiban menjaga barang bukti yang dititip untuk dirawat secara baik dengan ketentuan bahwa apabila sewaktu-waktu akan diambil demi kepentingan penyidikan.

"Selain itu, tertitip juga dilarang untuk memindahtangankan barang bukti yang dititipkan kepada pihak lain dengan cara apapun, merawat, dan memelihara aset titipan sebagaimana mestinya, serta jika ada biaya yang timbul dibebankan kepada tertitip," ujarnya.

Sikap KPK ke Ridwan Kamil ini bukan kali pertama. Pasalnya, ketika mobil mewah sitaan milik Ketua Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dalam kasus TPPU eks Bupati Kukar Rita Widyasari dilakukan hal serupa. Mobil mewah Japto juga sempat dipinjampakaikan sebelum dibawa ke Rupbasan KPK.

Terancam Pasal Perintangan Penyidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih meminjampakaikan motor Royal Enfield yang disita penyidik saat melakukan penggeledahan di rumah pribadi mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias RK. KPK tak segan menjerat Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, isi Pasal 21 UU Tipikor yakni tentang perintangan penyidikan dan terancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

Motor Royal Enfield yang masih dipinjampakaikan kepada Ridwan Kamil diminta untuk tidak diubah bentuknya sedikitpun.

"Jadi pada saat nanti aset-aset tersebut dialihkan lokasinya, nilainya masih tetap, dan kalau itu dilakukan oleh siapapun yang telah diberikan izin itu ada sanksinya tentunya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK, Rabu, 16 April 2025.

Tessa menyebutkan, penyidik akan menjerat pasal perintangan penyidikan jika sebuah barang bukti diubah dari bentuk awal penyitaan.

"Dalam hal ini kaitannya adalah baik itu pasal 21 bisa masuk menghalangi penyidikan maupun dari sisi nilainya bisa dimintakan untuk diganti tentunya sesuai dengan nilai pada saat kendaraan itu disita," kata Tessa.

Juru bicara berlatar belakang penyidik itu, menuturkan ada perjanjian ketika barang bukti penyitaan masih belum dibawa ke Rupbasan KPK. 

"Pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi ya oleh pihak yang dipinjampakaikan, yang pertama adalah tidak merubah bentuk," kata Tessa.

Diketahui, motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil masih belum dibawa ke Rupbasan KPK. Motor itu disita ketika penyidik KPK menggeledah rumah pribadinya di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Halaman Selanjutnya

Kemudian, dalam berita acara titip ini dijelaskan bahwa pihak penerima titip rawat penyitaan (tertitip) memiliki kewajiban menjaga barang bukti yang dititip untuk dirawat secara baik dengan ketentuan bahwa apabila sewaktu-waktu akan diambil demi kepentingan penyidikan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |