Penyelidik Bongkar Momen Ekspose di KPK, Pimpinan: Siapa Yang Berani Tersangkakan Hasto?

13 hours ago 3

Jumat, 16 Mei 2025 - 18:37 WIB

Jakarta, VIVA – Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo turut mengungkapkan sikap dari pimpinan KPK periode 2019-2024 dalam perkara suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI. Arif menyebutkan bahwa ada pimpinan KPK yang sempat bertanya kepada tim penyidik dan penyelidik soal keberanian menetapkan tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Arif menuturkan hal itu ketika dirinya menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat 16 Mei 2025.

"Izin majelis kami tanyakan lagi kepada saksi ini, nah, ini saksi, bahwa tadi di momen ekspose ini kembali lagi terlalu banyak berita simpang siur dan sebagainya, kami butuh penegasan pada saat ekspose tadi saksi pun sudah menyatakan siapa-siapa pihak yang ada di ekspose," kata jaksa di ruang sidang.

"Naik di tanggal 9 (Januari 2020) ya. Seingat saksi, apakah ada statement, 'siapa yang berani Hasto tersangka' walaupun faktualnya saat ini terdakwa sudah ada di sini, cuman kami butuh penegasan bahwa ini menjadi isu yang ke mana-mana supaya menjadi fakta, semua tahu bahwa saksi ada di situ. Bisa tolong disampaikan?" lanjut jaksa.

Kemudian, Arif menjelaskan peristiwa ketika perkara suap PAW DPR RI naik ke tahap penyidikan. Saat itu, ketua KPK Firli Bahuri sempat pergi ke luar kota. Sehingga akhirnya digantikan posisinya oleh pelaksana tugas (Plt). Sosok yang menjabat Plt Ketua KPK ketika Firli Bahuri pergi ke luar kota ada Nawawi Pomolango.

Kemudian Nawawi, kata Arif, memberikan sikap kepada penyelidik dan penyidik siapa yang berani menaikan status tersangka Hasto. 

"Jadi menjelang, setelah kami membacakan kesimpulan dari ekspose dan kemudian pimpinan mengomentari apa hasil dari penyelidikan kami, sebelum ditutup, pada saat itu karena Pak Firli itu sedang berada di luar kota, Plt atau pengganti ketua pada saat itu, itu memberikan statement seperti yang bapak sampaikan tadi, 'siapa yang berani mentersangkakan saudara Hasto' itu sebelum ekspose ditutup," kata Arif.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.  

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Halaman Selanjutnya

"Jadi menjelang, setelah kami membacakan kesimpulan dari ekspose dan kemudian pimpinan mengomentari apa hasil dari penyelidikan kami, sebelum ditutup, pada saat itu karena Pak Firli itu sedang berada di luar kota, Plt atau pengganti ketua pada saat itu, itu memberikan statement seperti yang bapak sampaikan tadi, 'siapa yang berani mentersangkakan saudara Hasto' itu sebelum ekspose ditutup," kata Arif.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |