Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menghadirkan saksi mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 16 Mei 2025.
Kemudian, tim penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy melayangkan keberatan terhadap saksi yang dihadirkan jaksa. Ronny mempertanyakan kejelasan status dan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa.
Ronny meminta kepada majelis hakim untuk memberikan status kejelasan posisi saksi yang dihadirkan, mengingat dalam persidangan sebelumnya telah ada penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang menyampaikan keterangan berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan pihak lain.
Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto di Kasus Korupsi dan Suap
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
“Izin, Yang Mulia. Ini yang dihadirkan adalah penyelidik, ya? Yang ingin kami tanyakan, apa yang mau diterangkan dan di bagian mana yang akan disampaikan? Supaya ini menjadi jelas,” ujar Ronny Talapessy di ruang sidang.
Ronny menyebutkan, sejatinya jaksa penting memberikan status yang jelas dari awal untuk menghindari penafsiran sepihak atas keterangan saksi.
Pasalnya, keterangan sebelumnya yang sudah dijelaskan oleh penyidik KPK Rossa Purbo Bekti hanya bersumber dari berkas pemeriksaan yang keabsahannya masih diuji di persidangan.
“Berkas tersebut sedang kita uji kebenarannya di dalam ruang persidangan ini. Oleh sebab itu, mohon izin majelis agar dijelaskan sehingga ada rambu-rambu dari depan yang kita sepakati,” ucap Ronny.
Sementara itu, Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan masih merupakan bagian dari rangkaian saksi fakta yang akan memberi keterangan mengenai peristiwa pada 8 Januari 2020 di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Pasalnya, penyelidik yang menjadi saksi disebut mengalami perintangan saat ingin menangkap Harun Masiku di PTIK.
“Kami harapkan bahwa dari depan kita sepakati sehingga nanti yang akan diterangkan adalah peristiwa pada tanggal 8 Januari 2020,” kata Ronny.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Halaman Selanjutnya
“Berkas tersebut sedang kita uji kebenarannya di dalam ruang persidangan ini. Oleh sebab itu, mohon izin majelis agar dijelaskan sehingga ada rambu-rambu dari depan yang kita sepakati,” ucap Ronny.