Pernah Diperiksa KPK 2010 Lalu, Begini Rekam Jejak Eks Direktur PLN Fahmi Mochtar yang Kembali Terseret Korupsi PLTU

6 hours ago 1

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:57 WIB

Jakarta, VIVA – Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) periode 2008–2009, Fahmi Mochtar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat senilai Rp1,3 triliun.

Kasus ini diungkap oleh Kortas Tipikor Bareskrim Polri, yang juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur PT BRN Halim Kalla (HK) atau adik Jusuf Kalla, kemudian RR selaku Dirut PT BRN, dan HYL dari PT Praba. Keempatnya diduga terlibat dalam persekongkolan untuk memenangkan tender proyek besar tersebut.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Toto Suharyanto, menyebut proyek ini bermula dari proses lelang ulang PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2x50 megawatt pada tahun 2008. Menurutnya, ada kesepakatan yang dibuat jauh sebelum lelang dilaksanakan.

“Yang dibangun adalah pelaksanaan lelang tersebut didapat fakta tersangka FM selaku Dirut PLN telah melakukan permufakatan untuk memenangkan salah satu calon dengan tersangka HK dan tersangka RR selaku pihak PT BRN dengan tujuan untuk memenangkan lelang PLTU 1 Kalimantan Barat,” kata Toto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin 6 Oktober 2025.

Toto menjelaskan, Konsorsium PT BRN dan Alton diduga diloloskan atas arahan langsung dari Fahmi Mochtar, meski perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat teknis dan administrasi. Padahal, proyek tersebut bernilai sangat besar dan termasuk dalam program strategis nasional di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Selain itu, PT Praba yang juga dilibatkan disebut tidak memiliki kapasitas untuk melaksanakan proyek tersebut. Namun, kontrak tetap ditandatangani oleh Fahmi Mochtar dan RR dengan nilai kontrak USD 80.848.341 dan USD 507.424.168.000 atau total kurs saat itu Rp1,254 triliun.

Kontrak tersebut efektif berjalan sejak 28 Desember 2009 dengan masa penyelesaian hingga 28 Februari 2012. Hingga kini, keempat tersangka belum ditahan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.

Pernah Diperiksa KPK pada 2010

Ini bukan pertama kalinya nama Fahmi Mochtar terseret dalam perkara hukum. Pada April 2010, ia pernah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Customer Information Service, yakni Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN.

Halaman Selanjutnya

Kasus tersebut menyeret Eddie Widiono, mantan Dirut PLN sebelum Fahmi, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Februari 2010.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |