PHK Mendadak dan Tanpa Persiapan? Simak 7 Langkah Bijak yang Wajib Anda Ambil!

7 hours ago 2

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:12 WIB

VIVA – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah salah satu momen yang paling menantang dalam hidup seorang karyawan. Baik disebabkan oleh efisiensi perusahaan, restrukturisasi, maupun kondisi ekonomi yang sulit, PHK tetap bisa menimbulkan tekanan emosional dan ketidakpastian finansial.

Wajar jika Anda merasa khawatir, sedih, atau bahkan bingung tentang langkah apa yang harus diambil selanjutnya. Namun, penting untuk diingat bahwa PHK bukanlah akhir dari segalanya.

Justru di tengah situasi ini, Anda dituntut untuk tetap tenang dan berpikir strategis. Dengan perencanaan yang matang dan tindakan yang tepat, Anda bisa segera bangkit dan menemukan peluang baru yang bahkan lebih baik dari sebelumnya.

Apa saja langkah-langkah yang sebaiknya Anda lakukan setelah terkena PHK? Yuk simak daftarnya!

7 Langkah Bijak Setelah Kena PHK

1. Pahami Hak Anda dan Hitung Pesangon dengan Teliti

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah memahami secara menyeluruh hak-hak Anda sebagai karyawan yang terkena PHK. Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021, Anda berhak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Hitung jumlah pesangon yang seharusnya Anda terima dengan cermat. Jika ragu, Anda dapat berkonsultasi dengan serikat pekerja atau ahli hukum ketenagakerjaan.

2. Jangan Langsung Tandatangani Dokumen PHK

Banyak karyawan yang langsung menandatangani dokumen PHK tanpa membaca dengan teliti. Padahal, dokumen tersebut bisa berisi klausul yang merugikan.

Pastikan Anda membaca dan memahami seluruh isi surat tersebut sebelum menandatanganinya. Bila perlu, mintalah waktu untuk memeriksanya lebih lanjut atau konsultasikan dengan pihak yang berkompeten.

3. Kelola Emosi dan Jaga Kesehatan Mental

PHK bisa memicu stres, kecemasan, hingga depresi. Oleh karena itu, penting untuk memberikan waktu bagi diri Anda untuk memproses emosi. Bicaralah dengan orang terdekat, jangan ragu untuk mencari bantuan profesional jika dibutuhkan, dan tetap jaga rutinitas harian agar Anda tidak kehilangan arah.

4. Susun Ulang Anggaran Keuangan

Setelah terkena PHK, pemasukan Anda akan terganggu. Segera evaluasi kondisi keuangan dan buat anggaran baru yang lebih ketat. Prioritaskan kebutuhan pokok, hentikan pengeluaran yang tidak penting, dan simpan dana darurat dari uang pesangon Anda. Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas keuangan hingga Anda mendapatkan penghasilan kembali.

5. Perbarui CV dan Profil LinkedIn

Langkah strategis berikutnya adalah memperbarui curriculum vitae (CV) dan akun LinkedIn Anda. Pastikan informasi yang Anda tampilkan relevan, terkini, dan mencerminkan kemampuan serta pengalaman Anda secara profesional. Gunakan waktu luang untuk membangun personal branding yang kuat di dunia digital.

6. Aktif Cari Peluang Kerja atau Proyek Freelance

Jangan menunggu terlalu lama untuk kembali ke dunia kerja. Mulailah mencari lowongan kerja, kirim lamaran, dan manfaatkan jaringan profesional Anda. Selain itu, pertimbangkan juga proyek-proyek freelance atau pekerjaan paruh waktu yang sesuai dengan keahlian Anda sebagai sumber penghasilan sementara.

7. Pertimbangkan untuk Upgrade Skill

Jika Anda memiliki waktu dan dana yang cukup, gunakan kesempatan ini untuk mengikuti pelatihan atau kursus singkat guna meningkatkan keterampilan Anda. Banyak platform online menawarkan kelas gratis maupun berbayar yang bisa menjadi investasi masa depan karier Anda. Skill baru bisa menjadi nilai tambah yang membedakan Anda dari kandidat lain di pasar kerja.

Terkena PHK memang tidak mudah, namun bukan berarti Anda tidak bisa bangkit kembali. Justru ini bisa menjadi momen penting untuk merefleksikan karier, mengasah potensi baru, dan membangun masa depan yang lebih baik. Dengan langkah yang tepat dan sikap yang positif, Anda akan mampu melalui masa sulit ini dan menemukan peluang yang mungkin sebelumnya tak terpikirkan. Ingat, masa depan ada di tangan Anda.

Halaman Selanjutnya

2. Jangan Langsung Tandatangani Dokumen PHK

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |