Pledoi Tony Wijaya Terdakwa Kasus Impor Gula: Singgung Motif dan Pemberian Abolisi

4 days ago 5

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:45 WIB

Jakarta, VIVA – Kuasa hukum Tony Wijaya Ng, Hotman Paris Hutapea, membacakan nota pembelaan (pleidoi) atas nama terdakwa dalam sidang tindak pidana korupsi impor gula kristal mentah (GKM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Selasa 21 Oktober 2025.

Tony Wijaya Ng, selaku Direktur Utama PT Angels Products, didakwa terlibat dalam impor GKM bersama tujuh importir swasta lainnya. Namun, dalam pleidoi yang dibacakan, Hotman Paris menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.Poin Kunci Pembelaan:

Hotman Paris menekankan bahwa Tony Wijaya Ng tidak memiliki motif untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi. "Tindakannya justru dilakukan dalam rangka membantu pemerintah menstabilkan harga dan stok gula nasional saat krisis 2015–2016," kata dia.

Pemberian abolisi oleh Presiden kepada Thomas Trikasih Lembong (mantan Menteri Perdagangan) dinilai membawa dampak hukum yang signifikan. Hotman berargumen bahwa dengan dihapusnya proses hukum terhadap Thomas sebagai "pelaku utama", maka dakwaan terhadap Tony sebagai "pelaku turut serta" juga harus gugur.

Hotman juga menyoroti Pasal 28 Permendag 117/2015 yang memberikan kewenangan diskresi kepada Menteri Perdagangan untuk memberikan pengecualian dalam kebijakan impor gula. "Semua persetujuan impor yang diterbitkan untuk PT Angels Products telah mengacu pada pasal ini, sehingga dianggap sah," jelas dia.

Hotman Paris juga mengutip UU No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang menyatakan bahwa kerugian BUMN tidak serta-merta dianggap sebagai kerugian negara. Dengan demikian, dakwaan yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara dinilai tidak relevan.

Berbagai saksi dan ahli, termasuk dari Kejaksaan Agung, telah membenarkan bahwa penugasan impor GKM dilakukan dalam keadaan darurat dan untuk kepentingan nasional. Tidak ada teguran atau keberatan dari instansi terkait selama proses impor berlangsung.

Tim penasihat hukum meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa tidak bersalah, menghentikan proses persidangan, membebaskan Tony Wijaya Ng dari tahanan, mengembalikan seluruh barang bukti dan dana yang disita.

Kasus ini bermula dari impor GKM pada 2015–2016 yang diduga melanggar prosedur. Tony Wijaya Ng didakwa bersama sejumlah pejabat dan importir lain.

Ustaz Derry Sulaiman dan Ammar Zoni.

Ustaz Derry Sulaiman Berharap Kasus Ammar Zoni Sampai ke Presiden Biar Dapat Keadilan

Ustaz Derry Sulaiman menunjukkan dukungannya terhadap Ammar Zoni. Mantan suami Irish Bella itu diketahui sudah ditahan karena penggunaan narkoba, kemudian pengedarannya.

img_title

VIVA.co.id

18 Oktober 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |