Jakarta, VIVA – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution jadi sorotoan lantaran sempat menghentikan truk berpelat Aceh (BL). Namun, langkah Bobby disebut bukan hal yang aneh.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pemerintah daerah sedang berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga, peristiwa itu merupakan hal lumrah yang juga terjadi di banyak daerah.
“Fenomena ini kan sebetulnya ada di banyak tempat. Dikarenakan apa, Daerah sekarang sedang berikhtiar sekuat tenaga untuk meningkatkan penerimaan atau pendapatan daerahnya,” ujar Rifqi kepada wartawan, Rabu, 1 Oktober 2025.
Pemprov Sumut razia truk pelat BL di Kabupaten Langkat
Legislator Nasdem itu menjelaskan, pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber utama pendapatan provinsi. Karena itu, kendaraan yang beroperasi di Sumut seharusnya menggunakan pelat nomor setempat agar pajaknya masuk ke kas daerah.
“Jadi, menurut pandangan saya itu hal yang normal sebetulnya," kata dia.
Meski begitu, Rifqi menilai ke depan perlu ada regulasi yang lebih proporsional agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Selama ini kan pusat menganggap ini murni kemudian menjadi domainnya daerah,” katanya dia.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan pemerintah Sumut yang dipimpin langsung Gubernur Bobby Nasution merazia dan menghentikan mobil truk plat BL Aceh, di wilayah perbatasan Aceh Tamiang-Langkat, dan viral di media sosial.
Di mana, saat Pemprov Sumut menghentikan mobil truk Aceh tersebut, meminta supir untuk menyampaikan ke pemilik mobil agar menggantikan nomor polisinya menjadi BK (dialihkan ke Sumut).
Aksi tersebut telah menjadi sorotan publik secara luas dan memicu sejumlah reaksi dari berbagai elemen masyarakat Aceh dalam dua hari terakhir.
Kendati demikian, Bobby Nasution menegaskan aksi tersebut bukan razia kendaraan tetapi sosialisasi untuk mengoptimalkan pendapatan pajak di Sumatera Utara bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara untuk menggunakan pelat kendaraan BK atau plat BB.
"Ini bukan sentimen terhadap suatu wilayah di Indonesia, tapi seluruh wilayah atau perusahaan yang ada di Sumatera Utara akan kita wajibkan menggunakan pelat BK atau pelat BB pada 2026, untuk mengoperasikan pengangkutan hasil-hasil buminya yang ada di Sumatera Utara, bukan untuk yang melintas tapi untuk perusahaan yang beroperasional," paparnya.
Halaman Selanjutnya
“Selama ini kan pusat menganggap ini murni kemudian menjadi domainnya daerah,” katanya dia.

3 weeks ago
11









