Jakarta, VIVA – Polisi mengatakan akan memanggil dua orang saksi terkait dengan laporan mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan terkait dugaan belum ada pembayaran dari pihak Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MBN.
Diketahui, uang anggaran yang diduga belum dibayarkan yakni senilai hampir satu miliar atau sebesar Rp975.375.000.
"Saat ini, penyidik sudah menyiapkan pemanggilan untuk dua orang saksi. Saksi pelapor dan saksi satu lagi yang dibawa oleh pelapor," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 17 April 2025.
Kondisi mitra dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di kawasan Kalibata
Photo :
- ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Nurma menuturkan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut kepolisian setelah mendapatkan sebuah laporan.
Eks Wakapolsek Pasar Minggu itu menyebutkan, dua orang saksi yang rencananya bakal dipanggil yakni pemilik dapur MBG yang belum dibayarkan anggarannya dan pelapor. "Untuk saat ini yang jelas pemilik dan yang melaporkan," kata Nurma.
Sampai dengan saat ini, laporan kepolisian soal dugaan penggelapan dana anggaran MBG di Kalibata, Jakarta Selatan masih belum dicabut. Maka itu, polisi masih akan terus menindaklanjutinya.
Diberitakan sebelumnya, mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, melaporkan Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MBN ke Kepolisian terkait dugaan penggelapan dana hampir satu miliar atau sebesar Rp975.375.000.
"Kami selaku kuasa hukum menyesalkan tindakan MBN yang tidak membayarkan sepeserpun hak dari Ibu Ira, selaku mitra dapur Makan Bergizi Gratis di Kalibata," kata kuasa hukum korban, Danna Harly kepada wartawan di Jakarta dikutip Antara, Rabu, 16 April 2025.
Danna mengatakan laporan itu tertuang dalam Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (10/4) pukul 14.11 WIB.
Dia menjelaskan bahwa pada awalnya Ira telah bekerja sama dengan pihak yayasan dan SPPG Kalibata sejak bulan Februari sampai Maret 2025. Pihaknya sudah memasak kurang lebih sebanyak 65.025 porsi yang terbagi dalam dua tahap.
"Perselisihan ini terjadi pada Senin 24 Maret, dimana Ibu Ira mengetahui ternyata terdapat perbedaan anggaran untuk siswa-siswi PAUD, TK, RA atau SD," ujarnya.
Dalam kontraknya, perjanjian dengan yayasan dicantumkan harga Rp15 ribu per porsi. Namun, di tengah jalan sebagian diubah menjadi Rp13 ribu.
Dinyatakan bahwa pihak yayasan telah mengetahui adanya perbedaan anggaran ini sebelum tanda tangan kontrak, yakni pada Desember 2024.
"Setelah ada pengurangan, hak kami sebagai mitra dapur masih dipotong sebesar Rp2.500. Jadi dari Rp15 ribu dipotong 2.500 menjadi Rp12.500 dan dari Rp13 ribu dipotong pula Rp2.500 setiap porsinya," katanya.
Terlebih, diketahui dari Badan Gizi Nasional (BGN) telah melakukan pembayaran kepada pihak yayasan sebesar Rp386.500.000.
Ketika Ira hendak menagih haknya kepada pihak yayasan, pihak yayasan malah berkata bahwa Ira kekurangan bayar sebesar Rp45.314.249 dengan dalil kebutuhan di lapangan.
Fakta di lapangan, kata dia, seluruh dana operasional dikeluarkan oleh Ira, mulai dari bahan pangan, sewa tempat, kendaraan, listrik, peralatan dapur dan juru masak. "Itu semua Ibu Ira yang membiayai," katanya.
Saat ditagih untuk pencairan tahap dua, pihaknya mengaku tidak dibayarkan sama sekali oleh pihak yayasan. Pihaknya juga menyesalkan tindakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak ada keterbukaan informasi.
Hingga akhirnya, pihaknya sepakat untuk mengakhiri menjadi mitra Program MBG di Kalibata dan melaporkan yayasan ke Kepolisian.
MBN disangkakan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP.
Halaman Selanjutnya
"Kami selaku kuasa hukum menyesalkan tindakan MBN yang tidak membayarkan sepeserpun hak dari Ibu Ira, selaku mitra dapur Makan Bergizi Gratis di Kalibata," kata kuasa hukum korban, Danna Harly kepada wartawan di Jakarta dikutip Antara, Rabu, 16 April 2025.