Jakarta, VIVA – Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir mengatakan kalau dewan akan mengikuti instruksi Presiden Prabowo Subianto, untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-undang atau RUU Perampasan Aset.
Hanya saja, Adies menyebut, pembahasan RUU Perampasan Aset masih menunggu rampungnya revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ya kita ikuti arahan Pak Presiden, cuma kan kita perlu untuk membahas ini kan masih agak menunggu undang-undang KUHAP," kata Adies kepada wartawan, dikutip Sabtu, 3 Mei 2025.
Adies melanjutkan, KUHAP harus menjadi rujukan utama seluruh proses hukum pidana, termasuk tata cara penyitaan dan perampasan aset.
Maka dari itu, pembahasan RUU Perampasan Aset menurut dia harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan ketentuan yang ada di KUHAP.
"KUHAP ini kan nanti yang akan mengatur intinya kan di KUHAP. Seluruh pidana intinya di KUHAP, KUHAP ini nanti yang mengatur bagaimana tentang perampasan aset ini ya kan, jangan sampai juga perampasan aset ini dijadikan abuse of power kan seperti itu. Kita kan juga tidak menginginkan seperti itu," tuturnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan DPR pada prinsipnya setuju dengan instruksi pemerintah untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset.
DPR kata dia akan mendorong koordinasi antar lintas komisi agar pembahasan KUHAP segera dirampungkan agar bisa berlanjut ke RUU Perampasan Aset.
Biar Dihukum Berat, Adies Kadir Imbau Pengacara Tak Dampingi Predator Seks 31 Anak di Jepara
Adies mengimbau agar pengacara tak mendampingi pelaku. Hal ini agar pelaku, mendapatkan hukuman berat atas perbuatannya.
VIVA.co.id
3 Mei 2025