Preman Anggota Ormas Berkedok Tukang Parkir di Jakpus Ditangkap, Paksa Warga Bayar Rp20 Ribu

6 hours ago 2

Minggu, 11 Mei 2025 - 05:36 WIB

Jakarta, VIVA — Polisi menangkap empat orang yang melakukan aksi premanisme di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu, 10 Mei 2025. Empat pelaku diciduk karena aksinya yang meresahkan dengan modus tukang parkir.

Keempat pelaku itu berinisial T (45), F (52), I (41), dan H (51). Dalam aksinya, keempatnya pelaku memaksa warga sekitar bayar parkir sebesar Rp20.000.

Aksi para pelaku terungkap setelah seorang warga IF, melaporkan ia dipaksa membayar parkir di luar ketentuan oleh sekelompok pria yang mengaku sebagai petugas. Salah satu pelaku diketahui merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) berinisial T.

"Korban awalnya memberi Rp5.000, namun ditolak. Pelaku memaksa agar semua pengendara dikenakan tarif Rp20.000. Karena jumlah pelaku empat orang dan ada yang berbadan kekar, korban merasa tertekan sehingga terpaksa menyerahkan uangnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus dalam keterangannya, Sabtu, 10 Mei 2025.

Menurut Firdaus, pelaku T berperan sebagai koordinator lapangan yang mengumpulkan uang hasil pungutan. Sementara F, I, dan H merupakan eksekutor yang langsung menarik uang dari pengendara mobil yang parkir di lokasi.

"Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp660.000 dan kartu anggota ormas milik T. Saat ini keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujarnya.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Adapun, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk premanisme yang menyusup dalam aktivitas sehari-hari. Penegakan hukum itu akan berlaku termasuk terhadap preman yang berlindung di balik ormas.

“Kami akan tindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan. Tidak boleh ada lagi praktik intimidasi terhadap warga dengan dalih parkir. Negara tidak boleh kalah,” jelas Susatyo.

Susatyo juga akan membina dan mengedukasi masyarakat agar tak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

"Kami juga ingin mengedukasi dan membina, agar masyarakat yang terlibat tidak terus-menerus menggantungkan hidup dari cara-cara yang melanggar hukum. Penegakan hukum harus seimbang dengan pemberdayaan," katanya.

Empat pelaku yang diciduk dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan parkir liar lainnya yang dikelola dengan cara serupa.

Halaman Selanjutnya

Adapun, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk premanisme yang menyusup dalam aktivitas sehari-hari. Penegakan hukum itu akan berlaku termasuk terhadap preman yang berlindung di balik ormas.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |