Pria di Makassar Bakar Rumah hingga Tewaskan Nenek, Diduga karena Kesal Ibu Nikah Lagi

6 hours ago 2

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:46 WIB

Makassar, VIVA – Seorang pria berinisial AS di kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) nekat membakar rumah hingga mengakibatkan neneknya, bernama Dg Ngai (65) tewas mengenaskan. Sang nenek tewas terbakar akibat terjebak dari kobaran api.

Kapolsek Panakkukang, AKP Aris Satrio mengatakan bahwa pria 36 tahun itu melakukan aksi kejahatannya dengan cara menumpahkan botol berisi bahan bakar ke rumahnya lalu menyulutkan korek api. Akibatnya, api pun melebar dan membakar satu rumah.

"Pelaku mengaku membakar rumah dengan menendang botol berisi bahan bakar ke arah rumah, lalu menyulutnya dengan korek api," ungkap Aris saat dikonfirmasi, Selasa 6 Mei 2025.

Petugas pemadam berjibaku memadamkan kebakaran. (Foto ilustrasi)

Photo :

  • ANTARA/Shutterstock/pri.

Aris menjelaskan bahwa kasus ini terjadi di Jalan Barawaja Timur, Kelurahan Karuwisi Utara, Kecamatan Panakkukang pada hari Minggu kemari  4 Mei 2025 sekitar dinihari pukul 00.20 Wita. Pihak kepolisian terjun melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku pembakaran yang tak lain adalah cucu dari korban dan akhirnya berhasil diamankan.

“Kejadian terjadi dinihari kemarin di hari Minggu, pelaku sempat kabur dan berhasil kita amankan,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Aris, pelaku dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi minuman keras jenis ballo saat melakukan aksinya. Kemudian, menurut Aris, pelaku disebut nekat melakukan tindakan kriminal itu lantaran kesal ibunya menikah lagi.

"Untuk saya dapat informasi awal bahwa memang pelaku habis meminum minuman tuak ballo. Adapun dugaan motifnya karena berkaitan rasa kecewa ibunya menikah lagi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Aris mengaku masih terus mendalami motif dugaan tersebut. Sebab pelaku awalnya membantah jika dirinya kesal tapi hanya karena bercanda sampai nekat membakar rumahnya dan menewaskan sang nenek. Saat kejadian, kata Aris, adik pelaku juga turut berada di TKP sesaat sebelum kebakaran.

"Jadi pelaku ini menyangkal dari dugaan motif kesal itu. Makanya kami mau lagi melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memeriksa saksi lainnya. Karena kejadian itu ada juga adik pelaku sesaat sebelum terjadi kebakaran," katanya.

Hingga kini, pelaku telah ditahan  dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara. Sementara sang nenek telah meninggal dunia dan dimakamkan akibat mengalami luka bakar disekujur tubuhnya.

"Pelaku telah ditahan. Kemudian untuk kondisi korban sudah meninggal dunia karena luka bakar yang dialaminya," terangnya.

Halaman Selanjutnya

"Untuk saya dapat informasi awal bahwa memang pelaku habis meminum minuman tuak ballo. Adapun dugaan motifnya karena berkaitan rasa kecewa ibunya menikah lagi,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |