Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung melakukan penyitaan puluhan sepeda motor mewah terkait dengan kasus dugaan suap atau gratifikasi putusan lepas (ontslag) korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Puluhan sepeda motor mewah itu dihadirkan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada hari Minggu, 13 April 2025 yang diangkut dengan mobil derek.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menuturkan bahwa puluhan motor itu disita dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Baru saja kami menerima 21 unit sepeda motor,” ujar Harli kepada wartawan, Minggu, 13 April 2025.
Motor mewah sitaan yang dihadirkan itu terdiri dari berbagai merek, mulai dari Harley Davidson, Triumph, Vespa, Italjet, BMW, dan Norton. Tak hanya motor, Kejagung juga menyita 7 unit sepeda yang di antaranya adalah BMC dan Lynskey.
Kendati demikian, Harli belum menyampaikan siapa saja kepemilikan dari motor-motor mewah dan sepeda yang disita itu.
“Nanti akan disampaikan secara komprehensif dari siapanya, kemudian kepemilikannya karena barang bukti yang diperoleh bukan hanya ini. Ada terkait uang, dokumen, dan sebagainya,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita empat mobil mewah dari kasus dugaan suap pengurusan perkara kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah tiga korporasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menjelaskan empat mobil yang disita oleh pihaknya berupa Ferrari, Nissan GTR, Mercedes-Benz G Class dan Lexus.
“Satu unit mobil Ferrari. Kemudian, satu unit mobil Nissan GTR, satu unit mobil Mercedes-Benz, dan ada lagi satu unit mobil Lexus [disita],” kata Abdul di Kejagung, dikutip pada Minggu, 13 April 2025.
Sementara, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menjelaskan empat mobil mewah itu disita pihaknya dari kediaman tersangka sekaligus advokat, Aryanto. “Disita dari rumah Ariyanto,” kata dia.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita empat mobil mewah dari kasus dugaan suap pengurusan perkara kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah tiga korporasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.