Kuasa Hukum Baim Wong Sebut Paula Terbukti Selingkuh: Ada Bukti Satu Kamar dengan Pria Lain

1 day ago 8

Kamis, 17 April 2025 - 21:40 WIB

Jakarta, VIVA –  Sidang perceraian antara aktor Baim Wong dan model sekaligus influencer Paula Verhoeven akhirnya menemui titik akhir. 

Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Baim Wong, dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, 16 April 2025.

Yang menjadi sorotan tajam publik bukan hanya status cerai mereka, tetapi juga fakta-fakta mengejutkan yang terungkap dalam proses persidangan.

Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, menyatakan bahwa majelis hakim menyatakan Paula Verhoeven terbukti melakukan perselingkuhan dan dinyatakan sebagai istri nusyuz, atau istri yang durhaka kepada suami menurut hukum Islam.

Paula Verhoeven

Photo :

  • VIVA.co.id/Rizkya Fajarani Bahar

“Dalam putusan ini dibuktikan bahwa seseorang istri dengan seseorang laki-laki yang bukan muhrimnya, ada di dalam satu kamar pada jam-jam tertentu sampai tengah malam. Itu semua ada buktinya, ini putusannya dan buktinya,” ujar Fahmi Bachmid dalam konferensi pers usai menerima salinan putusan dikutip YouTube Intens Investigasi.

Fahmi menjelaskan, kehadirannya di pengadilan dilakukan atas permintaan kliennya, Baim Wong, yang ingin menyaksikan langsung pembacaan putusan.

Namun, sesuai aturan terbaru Mahkamah Agung, putusan tidak lagi dibacakan secara lisan di ruang sidang melainkan dikirim secara elektronik.

Dalam salinan putusan yang mencapai 121 halaman, majelis hakim menegaskan bahwa Paula terbukti menjalin komunikasi intens dengan pria lain, bepergian bersama, hingga ditemukan berada dalam satu kamar di waktu-waktu yang tidak wajar. 

Pria berinisial NS pun disebut-sebut sebagai pihak ketiga dalam rumah tangga mereka.

Putusan cerai ini juga mengandung konsekuensi hukum yang signifikan. Status nussyuz yang disematkan kepada Paula membuat dua dari tiga tuntutan nafkah yang diajukannya gugur.

Dari tuntutan total sebesar Rp4,4 miliar, Paula hanya mendapat kompensasi mut’ah senilai Rp1 miliar.

Sementara itu, terkait hak asuh anak, hakim memutuskan bahwa kedua anak pasangan ini, Kiano Tiger Wong dan Kenzo El Drago Wong, akan diasuh secara bergilir, masing-masing dua minggu bersama Baim dan dua minggu bersama Paula. 

Namun, kuasa hukum menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh dipaksa untuk tinggal bersama salah satu pihak, terutama bila mereka menunjukkan penolakan.

“Anak bukan objek hukum. Kalau mereka trauma atau menolak, tidak bisa dipaksakan,” kata Fahmi.

Fakta lainnya yang turut dimuat dalam salinan putusan adalah mengenai kondisi kesehatan salah satu pihak yang disebut oleh Kuasa Hukum Baim Wong mengidap penyakit kritis. Namun, Fahmi enggan memberikan detail lebih jauh dan menyarankan agar wartawan mencari langsung salinan putusan yang terbuka untuk umum.

Dengan keputusan ini, perjalanan rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven yang dimulai pada tahun 2018 resmi berakhir.

Halaman Selanjutnya

Namun, sesuai aturan terbaru Mahkamah Agung, putusan tidak lagi dibacakan secara lisan di ruang sidang melainkan dikirim secara elektronik.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |