Jakarta, VIVA – Perceraian antara Paula Verhoeven dan Baim Wong kini berbuntut panjang. Tak terima dengan putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menyebut dirinya terbukti selingkuh dan menyandang status istri nusyuz atau durhaka, Paula melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim ke Komisi Yudisial (KY) pada Kamis 17 April 2025.
Langkah tersebut diambil Paula karena ia merasa tidak ada satu pun bukti perselingkuhan yang diajukan selama proses persidangan. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
Ia khawatir narasi negatif yang berkembang tidak hanya mencoreng nama baiknya, tetapi juga berdampak psikologis bagi kedua anaknya di masa depan.
Paula Verhoeven
Photo :
- VIVA.co.id/Isra Berlian
"Fitnah ini sudah terlalu jauh. Saya punya dua anak laki-laki, suatu hari mereka akan membaca semua pemberitaan yang saat ini beredar. Saya tegaskan, tidak ada perselingkuhan dalam pernikahan saya dan tidak ada bukti soal itu di sidang," ucap Paula dikutip VIVA.co.id.
Respons Ketua PA Jakarta Selatan
Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Juwaini, angkat bicara menanggapi laporan Paula. Ia menegaskan bahwa putusan yang dikeluarkan majelis hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Perkara ini telah diputuskan oleh majelis hakim pada Kamis, 17 April 2025, dan putusan itu dibacakan secara elektronik sesuai dengan Perma 1 Tahun 2019 jo Perma 7 Tahun 2022. Setelah itu, Humas PA Jakarta Selatan menyampaikan poin-poin putusan berdasarkan fakta yang muncul dalam persidangan,” jelas Juwaini, Sabtu 19 April 2025 dikutip tvOne.
Ia mengatakan bahwa keberatan dari pihak termohon merupakan hal wajar dan ada jalur hukumnya.
Paula Verhoeven
Photo :
- Instagram @paula_verhouven
“Kalau ada ketidakpuasan terhadap materi putusan, maka bisa ditempuh upaya hukum berupa banding. Dan kalau menyangkut dugaan pelanggaran etik, itu hak yang bersangkutan untuk menyampaikannya ke Komisi Yudisial,” tambahnya.
Namun Juwaini menegaskan bahwa dirinya tidak dapat mendahului proses yang akan berjalan di Komisi Yudisial.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada KY untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” tutupnya.
Paula Verhoeven
Photo :
- VIVA.co.id/Rizkya Fajarani Bahar
Hakim PA Jaksel Putuskan Paula Dinyatakan Selingkuh dan Durhaka
Sebelumnya diberitakan, Putusan perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven menyebut adanya perselisihan berkepanjangan serta kehadiran pihak ketiga dalam rumah tangga mereka.
Majelis hakim menyatakan bahwa pria berinisial NS terbukti terlibat, yang kemudian dijadikan dasar menyatakan Paula sebagai istri nusyuz.
Status nusyuz dalam hukum Islam berarti istri yang tidak patuh kepada suami dan berdampak langsung pada gugurnya hak-hak nafkah yang diajukan dalam gugatan.
Meski demikian, pihak PA Jakarta Selatan bersikukuh bahwa putusan tersebut sudah sesuai dengan fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Halaman Selanjutnya
“Perkara ini telah diputuskan oleh majelis hakim pada Kamis, 17 April 2025, dan putusan itu dibacakan secara elektronik sesuai dengan Perma 1 Tahun 2019 jo Perma 7 Tahun 2022. Setelah itu, Humas PA Jakarta Selatan menyampaikan poin-poin putusan berdasarkan fakta yang muncul dalam persidangan,” jelas Juwaini, Sabtu 19 April 2025 dikutip tvOne.