Jakarta, VIVA – Fenomena motor tanpa pelat nomor belakang masih terjadi sampai saat ini, dan melenggang bebas di jalanan padahal itu melanggar aturan lalu lintas dan hukumannya bisa dipenjara. Pihak kepolisian pun kini siap menindak motor-motor tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani. Dia mengingatkan kembali mengenai penggunaan pelat nomor kendaraan bermotor yang benar dan sesuai undang-undang.
"Fenomena saat ini bisa kita lihat banyak sekali motor yang menggunakan pelat nomor hanya di depan saja.Kemudian penggunaan pelat nomor yang tidak pada tempatnya.Kemudian penggunaan pelat nomor tapi ditutup dengan lakban," ujar Ojo di akun TMC Polda Metro Jaya.
"Pelat nomor ditutup dengan barang-barang yang membuat pelat nomor tidak dibaca. Dicoret-coret, kemudian ditutup pakai mika sehingga tidak terbaca. Saya ingin menyampaikan bahwa itu adalah pelanggaran," lanjutnya.
Ojo menegaskan bahwa pihaknya dalam waktu dekat kami akan melakukan penindakan terhadap pemotor yang tidak menggunakan pelat nomor di bagian belakang terutama. Lalu pelat nomor yang bukan terbitan dari Polri.
"Kemudian pelat nomor yang dipasang tidak pada tempatnya di bagian depan maupun di bagian belakang, ada yang masang di samping kiri, di samping kanan. Kemudian untuk mobil, misalkan pelat nomor ditaruh di dasbor tidak dipasang di tempatnya dan lain-lain itu adalah salah satu sasaran dari penindakan yang akan kita lakukan ke depan," paparnya.
Pengendara motor ditilang karena pakai pelat nomor tidak sesuai aturan.
Photo :
- Instagram @polantasindonesia
Fenomena tak ada pelat nomor di bagian belakang, biasanya dilakukan para pemilik motor dengan berbagai alasan. Mulai dari copot, pelat bergetar, dudukannya patah, atau yang mencoba melindungi privasi hingga tilang elektronik.
Dengan kondisi ini, bila ada kejadian di jalan tentunya tak bisa mengindentifikasi motor tersebut. Perlu dicatat, bahwa penggunaan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sudah diatur secara resmi.
Aturannya, pemasangan TNKB juga harus di dua sisi, yakni bagian depan dan belakang. Selain itu, pelat nomor menjadi bukti legitimasi bahwa kendaraan tersebut sudah didaftarkan atau diregistrasikan di kepolisian (Samsat).
Sanksi pelanggaran karena tidak memasang pelat nomor sudah diatur di dalam pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku bisa ditindak pidana dengan ancaman pidana kurungan selama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500.000.
Halaman Selanjutnya
Fenomena tak ada pelat nomor di bagian belakang, biasanya dilakukan para pemilik motor dengan berbagai alasan. Mulai dari copot, pelat bergetar, dudukannya patah, atau yang mencoba melindungi privasi hingga tilang elektronik.