Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan dijamin asuransi keracunan makanan. Kebijakan tersebut saat ini sedang dikaji oleh industri asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan saat ini Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sedang menyusun proposal agar industri asuransi bisa mendukung program MBG.
"Untuk penyelenggaraan program MBG, asosiasi telah mengidentifikasi berbagai risiko yang berpotensi dihadapi, baik penyediaan bahan baku, pengolahan, dan distribusi dan konsumen," ujar Ogi dalam konferensi pers Jumat, 9 Mei 2025.
Ogi menjelaskan, beberapa hal yang sedang dikaji untuk mendukung program ini adalah dengan memberikan asuransi keracunan bagi para penerima. Lalu asuransi risiko kecelakaan bagi penyelenggara.
Presiden Prabowo Subianto bersama Bill Gates meninjau MBG di SD Jakarta
Photo :
- BPMI Setpres/Laily Rachev
"Beberapa risiko yang mungkin bisa disupport oleh asuransi yaitu pertama risiko food poisoning atau keracunan bagi para penerima MBG anak sekolah, balita, ibu hamil, menyusui. Kemudian risiko kecelakaan untuk para pihak yang menyelenggarakan MBG, SPPI (Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia), maupun risiko terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi," jelasnya.
Ogi menjelaskan, saat ini OJK juga tengah berkoordinasi dengan asosiasi untuk menyampaikan proposal untuk dukungan industri asuransi terhadap program MBG. Terkait besaran premi yang dibayarkan, dia mengatakan bahwa besaran premi kemungkinan tidak terlalu besar.
Ilustrasi Asuransi Investasi
"Tentunya nanti kita akan membicarakan masalah besarnya pertanggungan atau santunan yang diberikan dan premi yang harus dibayarkan. Tapi kami ingin memastikan bahwa besarnya premi karena ini menyeluruh, mungkin tidak terlalu besar sehingga bisa memenuhi harapan bagi risiko-risiko untuk keracunan makanan ataupun kecelakaan kerja," imbuhnya.
Halaman Selanjutnya
Source : pexels.com