Jakarta, VIVA – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur Iin Mutmainnah menaiki angkutan umum untuk menuju lokasi tugasnya pada Rabu 30 April 2025 pagi.
Dari rumahnya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Iin menumpangi angkot dan bus Transjakarta menuju Matraman, Jakarta Timur.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penerapan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN menggunakan transportasi umum berbasis massal setiap hari Rabu saat berangkat dan pulang kerja.
“Walau naik angkutan umum, saya merasakan biasa saja tidak deg-degan karena sejak kecil memang tinggal di wilayah Jakarta Timur. Hanya saja khawatir waktunya tidak tepat karena terjebak kemacetan di jalan,” kata Iin di Halte Matraman, Rabu 30 April 2025 seperti dikutip Antara.
Iin mengungkapkan, dirinya berangkat dari rumah sekitar pukul 05.45 WIB. Ia berjalan kaki menuju depan komplek, lalu naik angkot KWK 40 dengan tarif Rp10.000.
Hari Pertama ASN naik Angkutan Umum
Setelah turun di Terminal Pinang Ranti dalam kondisi lalu lintas macet, ia lanjut naik bus Transjakarta ke Cawang Sentral. Meski harus berdesakan, Iin beruntung mendapat tempat duduk dan akhirnya transit untuk melanjutkan ke Halte Matraman.
Pemkot Jaktim Tindak ASN yang Tak Patuhi Aturan
Pemkot Jakarta Timur akan menindak ASN yang tidak mematuhi aturan ini. Sanksi berupa teguran akan dijatuhkan melalui atasan langsung masing-masing.
“Pertama, pasti kalau untuk anak buah atau staf itu pasti nanti atasan langsung yang tegur. Atasan langsung akan memanggil, kemudian nanti akan ada diberikan berita acara,” ucapnya.
Iin juga mengingatkan pentingnya memperkirakan waktu tempuh agar tidak terlambat tiba di tempat kerja.
“Jadi, mereka (ASN) merasakan waktu lebih efisien, tetapi memang harus kita spare (meluangkan) waktu ya. Karena kita tidak tahu prediksi macet kalau berangkat kesiangan, terjebak. Kita harus spare waktu, jangan kesiangan kalau berangkat,” kata Iin.
Ia menyarankan agar ASN memperkirakan waktu tempuh dua kali lipat lebih lama dibandingkan saat menggunakan kendaraan pribadi.
“Jadi, kalau misalkan biasanya naik kendaraan pribadi satu jam, buatlah diperkirakan perjalanan dua jam. Jadi, kita juga lebih tenang, tidak khawatir macet dan bisa sampai tepat waktu,” ujarnya.
“Karena terbiasa kendaraan pribadi mungkin sudah menghitung waktunya sedemikian rupa, nah kalau dengan umum harus ditambahkan perkiraan waktunya,” lanjut Iin.
Lebih lanjut, Iin menilai kebijakan ini bisa menjadi contoh positif bagi masyarakat agar semakin banyak yang beralih ke transportasi umum demi memperbaiki kualitas udara Jakarta.
Sebagai informasi, kebijakan ini tertuang dalam Ingub Nomor 6 Tahun 2025 yang diteken Gubernur Pramono Anung pada 23 April 2025. Aturan tersebut juga mewajibkan ASN mengirimkan swafoto saat menggunakan angkutan umum, baik saat berangkat maupun pulang kerja.
ASN juga diwajibkan memberikan keterangan waktu dan lokasi pengambilan, untuk kemudian diverifikasi oleh admin kepegawaian masing-masing unit kerja.
Halaman Selanjutnya
Pemkot Jaktim Tindak ASN yang Tak Patuhi Aturan