Madinah, VIVA – Sebanyak 41 jemaah haji khusus asal Indonesia tiba di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMMA), Madinah, Arab Saudi, pada Selasa, 13 Mei 2025.
Rombongan ini menjadi kloter perdana yang berangkat melalui jalur haji khusus atau yang dahulu lebih dikenal sebagai haji plus.
Kedatangan mereka langsung disambut oleh Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara, Abdul Basir, dan Kepala Bidang Pengawasan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Anwar Ambari.
Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara Abdul Basir
Rombongan tersebut datang menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute penerbangan transit. Mereka didampingi dua orang petugas dan pembimbing dari biro perjalanan haji yang terdaftar resmi sebagai PIHK.
Salah satu pembimbing, M. Rifai, menyampaikan bahwa seluruh jemaah dalam kondisi baik dan sehat saat tiba di Madinah
Rifai menjelaskan bahwa masa tunggu para jemaah dalam rombongan ini cukup beragam. Beberapa jemaah telah menunggu selama delapan tahun untuk mendapatkan giliran, sementara sebagian lainnya berangkat lebih cepat karena mengisi slot dari jemaah yang tidak menyelesaikan pembayaran.
“Semua rombongan dalam kondisi baik dan sehat. Ada yang menunggu delapan tahun, tapi ada juga yang hanya tiga tahun karena mengisi slot cadangan jemaah yang tidak melunasi pembayaran,” ungkap Rifai, Selasa (13/5/2025) dilansir dari MCH 2025.
Rombongan perdana 41 jemaah haji khusus tiba di Madinah
Berbeda dari haji reguler yang seluruh aspek penyelenggaraannya diatur pemerintah, jemaah haji khusus mendapatkan layanan mandiri dari biro travel. Ini mencakup proses pemesanan penerbangan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi lokal di Arab Saudi.
“Kami menggunakan flight reguler, jadi transit di Dubai karena tidak ada yang direct,” ujar Rifai saat menjelaskan rute penerbangan jemaah.
Ia juga menyebutkan bahwa hotel yang disediakan untuk jemaah haji khusus adalah hotel dengan kualitas setara bintang lima, dan transportasi darat selama di Tanah Suci menggunakan bus yang disewa secara mandiri oleh PIHK.
Rombongan dijadwalkan akan menjalani rangkaian ibadah haji selama 33 hari, terhitung sejak kedatangan di Madinah hingga kembali ke Tanah Air setelah wukuf di Arafah dan pelaksanaan puncak haji lainnya.
Kepala Daker Bandara, Abdul Basir, menjelaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Agama hanya bertindak sebagai pengawas dalam pelaksanaan ibadah haji khusus. Semua layanan kepada jemaah menjadi tanggung jawab penuh PIHK yang harus mematuhi kontrak layanan dan ketentuan yang berlaku.
“Untuk haji khusus pemerintah hanya melakukan pengawasan, sementara layanan dilakukan oleh PIHK. Kami memantau PIHK apakah layanan yang diberikan kepada jemaah sesuai kontrak atau tidak, busnya sesuai atau tidak, hotelnya juga diawasi serta penginapan pada saat Armuzna nanti,” tegas Basir.
Ia juga menambahkan bahwa proses pemantauan ini penting untuk memastikan kualitas layanan tetap sesuai standar, serta agar jemaah mendapatkan hak-haknya sesuai dengan paket yang telah dibeli.
Mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota jemaah haji khusus dialokasikan sebesar 8 persen dari total kuota haji nasional.
Dengan total kuota haji Indonesia tahun ini sebanyak 203.320 orang, maka kuota untuk haji khusus mencapai sekitar 17.680 jemaah.
Seluruh kuota tersebut akan diberangkatkan melalui berbagai PIHK yang telah mendapatkan izin resmi dari pemerintah dan memenuhi persyaratan penyelenggaraan layanan haji khusus.
Halaman Selanjutnya
“Semua rombongan dalam kondisi baik dan sehat. Ada yang menunggu delapan tahun, tapi ada juga yang hanya tiga tahun karena mengisi slot cadangan jemaah yang tidak melunasi pembayaran,” ungkap Rifai, Selasa (13/5/2025) dilansir dari MCH 2025.