Jakarta, VIVA – Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti turut dihadirkan menjadi salah satu saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI 2019-2024, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Dalam persidangan, Rossa menyebut ada salah satu mantan pegawai KPK yang ikut dalam mengekspose kasus dugaan suap PAW DPR.
Keterangan Rossa diungkapnya di dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat 9 Mei 2025.
"Baik pak Rossa selanjutnya kita sebut sebagai saksi, tolong jaga semangatnya, kemudian emosinya. Sampaikan apa adanya, kemudian ungkap kebenarannya. Baik saksi sudah lama gabung di KPK selaku penyidik?," tanya jaksa di ruang sidang.
Hasto Kristiyanto Jalani Sidang lanjutan di Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
"Sebelum menjawab itu saya izin menyampaikan bahwa ada mantan pegawai KPK yang pada saat itu ikut ekspose, bahkan menandatangani daftar hadir pada saat ekspose. Kemudian memberikan saran usulan dan juga menyusun pointers atas terkait dengan konstruksi perkara yang saat ini juga tergabung dalam tim penasihat hukum dari terdakwa. Dam kami menyampaikan bahwa itu adalah conflict of interest," kata Rossa Purbo.
Setelah mengungkapkan itu, tim hukum Hasto yakni Ronny Talapessy langsung menyela pernyataan Rossa.
"Anda maksudnya apa?," ucap Ronny dan dilerai hakim.
"Terima kasih yang mulia agar persidangan ini menjadi persidangan yang berkualitas, bukan hanya sekedar asumsi-asumsi, narasi yang mendeskriditkan seseorang atau terdakwa," imbuh Ronny.
Diketahui, ada salah satu tim penasihat hukum Hasto Kristiyanto yang berasal dari mantan pegawai KPK. Dia adalah Febri Diansyah, ketika di KPK dirinya menjabat sebagai Juru Bicara atau Jubir.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Halaman Selanjutnya
Diketahui, ada salah satu tim penasihat hukum Hasto Kristiyanto yang berasal dari mantan pegawai KPK. Dia adalah Febri Diansyah, ketika di KPK dirinya menjabat sebagai Juru Bicara atau Jubir.