Jakarta, VIVA – Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan pada Pusat Data Nasional (PDNS).
Penggeledahan dilakukan di Jakarta dan Tangerang Selatan, kemarin. Adapun yang digeledah yakni kantor dan gudang milik PT. AL, kantor PT. STM (BDx Data Center), juga beberapa rumah saksi yang diduga terlibat kasus.
“Penggeledahan ini merupakan kegiatan lanjutan dari serangkaian penggeledahan yang telah dilakukan penyidik sebelumnya. Penyidik memandang perlu untuk dilakukan penggeledehan lanjutan dalam rangka menambah alat bukti untuk memperkuat hasil yang diperoleh selama penyidikan berjalan," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, Jumat, 25 April 2025.
Dia merinci, beberapa dokumen dan barang bukti elektronik terkait pelaksanaan pengadaan PDNS disita dalam penggeledahan. Barang bukti itu untuk menghitung potensi kerugian negara. Dari 70 saksi yang telah diperiksa, ada juga beberapa ahli. Menurut penyidikan, bakal segera ada tersangka dugaan.
“Penyidik telah mengantongi beberapa nama calon tersangka dan akan segera ditetapkan dan disampaikan kepada publik atau masyarakat," katanya.
Sebelumnya diberitakan, potensi kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan pada Pusat Data Nasional (PDNS) di Kemkominfo sekarang berubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), disebut belum final.
Sebab, sampai sekarang pihak Kejaksaan masih berkoordinasi dengan BPK (Badan Pengawas Keuangan). Hal tersebut dibeberkan oleh Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting.
"Kan potensi (kerugian negara) Rp 958 miliar. Kita masih tunggu perhitungan BPK saja," kata dia pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Adapun, sejauh ini total kerugian negara yang timbul dalam kasus ini sebesar Rp 958 miliar. Dirinya menjelaskan, kerugian negara tersebut terhitung dari nilai proyek pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS selama 2020-2024
Advokat Donny Tri Ngaku Dua Kali Ketemu Harun Masiku: Dia Kasih Saya Uang Rp100 Juta
Advokat Donny Tri Istiqomah mengatakan bahwa dirinya sempat bertemu dengan Harun Masiku sebanyak dua kali di DPP PDIP
VIVA.co.id
24 April 2025