Jakarta, VIVA - Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Karyawan Badan Usaha Milik Negara (Forkom SP/Sekar BUMN), mendorong agar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Pegadaian mengangkat calon direksi yang memiliki pemahaman kuat mengenai konsep hubungan industrial berbasis Pancasila.
Koordinator Forkom Sekar BUMN, Abrar Ali menilai hal ini penting guna menciptakan relasi yang sehat antara jajaran manajemen dan Serikat Pekerja PT Pegadaian (SP Pegadaian).
“Dengan terciptanya hubungan industrial yang harmonis, maka akan tercipta pula lingkungan kerja yang nyaman. Dengan demikian, seluruh potensi SDM PT Pegadaian pun dapat berkontribusi lebih optimal,” kata Abrar dalam keterangannya kepada media Senin, 21 April 2025.
Pegadaian (doc: istimewa)
Photo :
- VIVA.co.id/Natania Longdong
Abrar menekankan, bahwa kemitraan yang solid antara direksi dan serikat pekerja akan meminimalkan risiko perselisihan. Hubungan yang dilandasi komunikasi terbuka dapat mendorong penyelesaian konflik secara musyawarah dan mufakat.
“Hubungan kemitraan yang harmonis antara Direksi dan SP Pegadaian membuat seluruh potensi perselisihan dapat diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Sebab, pintu komunikasi dapat dibuka seluas-luasnya untuk menghindari perselisihan yang dapat bermuara ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial),” jelasnya.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta (Disnaker DKI) menyatakan bahwa PT Pegadaian telah melanggar ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan SP Pegadaian periode 2023-2025.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan kebijakan perusahaan mengenai usia pensiun serta proses rekrutmen, baik internal maupun eksternal.
Dalam surat anjuran yang dipublikasikan pada Selasa, 16 April 2025, Disnaker Provinsi DKI menyampaikan, “agar pihak pengusaha (PT Pegadaian) melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama PT Pegadaian Periode 2023-2035. Pasal 155 Ayat (2) menyebut, karyawan yang telah memasuki usia pensiun dilanjutkan dengan hubungan kerja PKWT dengan jangka waktu dua tahun.”
Merespons anjuran tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan 13 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SP Pegadaian menyatakan siap menempuh jalur hukum melalui PHI apabila manajemen PT Pegadaian tidak menjalankan anjuran Disnaker.
“Apabila poin-poin anjuran Disnaker Provinsi DKI tidak dilaksanakan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan, maka SP Pegadaian akan melakukan proses hukum pada PHI sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi atas ketidaksesuaian implementasi PKB, maka SP Pegadaian akan bersiap melakukan eskalasi proses hukum berikutnya,” ujar Sekjen DPP SP Pegadaian, Joko Mulyono.
Halaman Selanjutnya
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan kebijakan perusahaan mengenai usia pensiun serta proses rekrutmen, baik internal maupun eksternal.