Setyo Budiyanto Beberkan Sejumlah Pasal UU BUMN Batasi Pemberantasan Korupsi

18 hours ago 5

Jakarta, VIVA – Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa ada sejumlah pasal di bawah Undang-undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang justru dimaknai menghalangi proses penyelidikan hingga penyidikan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi di BUMN.

"KPK memaknai ada beberapa ketentuan yang dianggap akan membatasi kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang terjadi di BUMN," ujar Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 7 Mei 2025.

Setyo menjelaskan dalam aturan, direksi BUMN itu bertentangan dengan ruang lingkup Penyelenggara Negara yang diatur dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 2 angka 7 beserta Penjelasannya dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Ketua KPK RI Setyo Budiyanto saat diwawancarai di Akmil, Magelang, Selasa, 24/5

Eks Irjen Kementan itu, menyebutkan bahwa dalam UU nomor 28 tahun 1999 menjelaskan bahwa hukum administrasi khusus berkenaan dengan pengaturan penyelenggara negara untuk mengurangi adanya KKN. Lantas, KPK berpedoman dengan aturan tersebut.

"Maka sangat beralasan jika dalam konteks penegakan hukum tindak pidana korupsi berkenaan dengan ketentuan Penyelenggara Negara, KPK berpedoman pada UU Nomor 28 Tahun 1999," ucap Setyo.

Lebih lanjut, Setyo menyebut dalam pasal 9G UU turut mengatur bahwa tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang.

Selanjutnya, KPK berpandangan bahwa komisaris direksi BUMN masih penyelenggara negara.

"Dengan demikian, KPK berkesimpulan bahwa Anggota Direksi/Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN tetap merupakan Penyelenggara Negara sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999," sebut dia.

"Sebagai Penyelenggara Negara, maka Direksi/Komisaris/Pengawas BUMN tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan penerimaan gratifikasi," lanjutnya.

Pun, Setyo menegaskan sejatinya KPK masih bisa menangani kasus di BUMN. Sebab, KPK memiliki pandangan bahwa penegakan hukum atas korupsi di BUMN upaya menjaga perusahaan tetap baik.

"Artinya, KPK bisa menangani kasus korupsi di BUMN jika ada penyelenggara negara, ada kerugian keuangan negara, atau keduanya," bebernya.

Adapun terkait aturan tersebut, tercantum dalam pasal 9G Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara. Berikut bunyi pasalnya:

Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Sebelumnya, Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan bahwa ada sejumlah perubahan penugasan hingga pola kerja yang berubah dalam Undang-Undang BUMN yang baru disahkan. Dia menyebut, komisaris hingga direksi di BUMN kini bukan lagi penyelenggara negara.

Hal tersebut diungkapkan Erick ketika menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa 29 April 2025.

Erick menyebutkan salah satu pembahasan dengan KPK yakni terkait dengan adanya perubahan pola kerja di Kementerian BUMN yang telah diatur dalam UU BUMN. Pembahasan itu termasuk bahasan yang fundamental dan mendorong kerja-kerja Kementerian BUMN sebagai Dewan Pengawas di BPI Danantara.

"Kami di BUMN, tentu perannya mirip seperti, ya kita bukan berarti melangkahi menteri keuangan ya, tetapi mirip seperti menteri keuangan seperti dulu. Nah ini kan ada pengalihan," ujar Erick Thohir di KPK, Selasa 29 April 2025.

"Dan tentu inilah yang kenapa mumpung kita baru, nah kita coba menjabarkan seluruh bagaimana secara payung hukumnya nanti untuk pencegahan korupsi. Salah satunya ya selain untuk operasional dan lain-lain," sambungnya.

Erick menuturkan bahwa Kementerian BUMN akan menggandeng KPK ke depannya setelah ada UU BUMN. Sebab, Kementerian BUMN ingin bekerja secara transparan.

Pasalnya, di bawah UU BUMN, komosaris dan direksi BUMN kini sudah bukan lagi penyelenggara negara.

"Justru kenapa kita ada sinkronisasi dengan KPK, Kejaksaan, BPK, semua ini ya tadi, untuk supaya semuanya transparan, dan ada juklak-juklak daripada penugasan yang lebih ini," ucap dia.

Ketua Umum PSSI itu, berjanji akan berbenah internal Kementerian BUMN sejak awal. Tujuannya, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ke depannya.

"Iya itu UU-nya ada definisinya, tapi tentu ini yang kita harus sinkronisasi. Saya tidak mau terlalu mendetailkan, nanti ada perbedaan persepsi yang jadi polemik baru. Nah ini yang kita tidak mau, kenapa sejak awal kita langsung rapatkan," tukas Erick.

Halaman Selanjutnya

Source : Antara

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |