Jakarta, VIVA – Direktur Utama PT RBT, Suparta yang merupakan terdakwa kasus kasus dugaan korupsi di PT Timah, meninggal dunia. Ia meninggal dunia saat berada di dalam tahanan kasus yang merugikan negara Rp300 triliun.
Lantas, siapa sosok Suparta? Berikut VIVA rangkum Rabu, 30 April 2025, sosok Suparta, terdakwa korupsi timah Rp300 triliun yang meninggal saat masa tahanan, teman dekat Harvey Moeis.
Direktur Utama PT RBT, Suparta
Sosok Suparta
Menurut informasi yang beredar, Suparta banyak dikenal di kalangan sesama pebisnis tambang timah. Ia diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018.
Dalam PT tersebut, Suparta menjadi pemegang saham utama dengan total kepemilikan saham sebesar 73 persen. Melalui, PT RBT, ia menerima aliran dana korupsi senilai Rp4,5 triliun.
Perlu diketahui, ia ternyata sudah berteman sejak lama dengan Harvey Moeis yang sebelumnya sama-sama aktif di bisnis batubara sejak kurun 2012-2013.
Sebelum meninggal, ia telah dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Kemudian denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan, serta membayar uang pengganti senilai Rp4,57 triliun subsider 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam korupsi, Suparta tidak sendiri menjalankan bisnis timah ilegal tersebut, tapi melibatkan Direktur Bisnis Pengembangan PT RBT Reza Ardiansyah dan Harvey Moeis selaku perwakilan PT RBT.
Ketiganya juga diketahui bekerja sama membentuk perusahaan boneka seolah sebagai jasa pemborong yang akan diberikan Surat Perintah Kerja (SPK) pengangkutan oleh PT Timah Tbk untuk disuplai terkait pelaksanaan kerja sama program sewa peralatan processing pelogaman timah.
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Meski demikian, status gugur pidana terhadap terdakwa meninggal dunia tidak otomatis menghilangkan hukuman pembebanan uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun yang divoniskan kepada Suparta.
Kapuspenkum mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 34 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa berita acara persidangan terdakwa yang meninggal dunia akan diserahkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada jaksa pengacara negara untuk dilakukan gugatan keperdataan dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara.
Halaman Selanjutnya
Sebelum meninggal, ia telah dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Kemudian denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan, serta membayar uang pengganti senilai Rp4,57 triliun subsider 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.