Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima SGD 43 Ribu

3 hours ago 2

Senin, 19 Mei 2025 - 13:01 WIB

Jakarta, VIVA – Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, didakwa menerima gratifikasi SGD 43 ribu dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 19 Mei 2025.

“Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang tunai sebesar SGD 43.000 dari Lisa Rachmat selaku advokat atau penasihat hukum dari Gregorius Ronald Tannur,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menuturkan uang itu diberikan oleh Lisa agar Rudi menunjuk majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur sesuai pesanan. Tiga hakim yang dipilih yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

“Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu supaya terdakwa Rudi Suparmono selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menunjuk Majelis Hakim dalam perkara pidana Gregorius Ronald Tannur yang sesuai dengan keinginan dari Lisa Rachmat,” jelas jaksa.

Erintuah dan Mangapul yang Bebaskan Ronald Tannur Divonis 7 Thn Penjara

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Tak hanya itu, Rudi juga didakwa menerima suap dengan total konversi senilai Rp21.141.956.000. Nominal uang itu ditemukan penyidik saat menggeledah rumah Rudi dengan pecahan mata uang Rupiah lebih dari Rp1,7 miliar, mata uang asing USD383.000 dan SGD 1.099.681.

“Telah menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, yaitu Rp 1.721.569.000, USD383,000, SGD1,099,581,” ujar Jaksa.

Jaksa meyakini bahwa uang tersebut dianggap sebagai suap yang berkaitan dengan jabatannya. Dugan suap itu juga  berlawanan dengan kewajiban dirinya sebagai Ketua PN Surabaya.

Pun, jaksa menuturkan terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang mestinya Rudi melapor ke KPK dalam tenggang waktu 30 hari setelah penerimaan. 

"Dan, terdakwa Rudi Suparmono tidak melaporkan adanya harta kekayaan dalam bentuk uang tunai tersebut ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang padahal penerimaan tersebut tanpa alas hak yang sah menurut hukum,” tutur Jaksa.

Dalam perkara itu, terdakwa Rudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya

“Telah menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, yaitu Rp 1.721.569.000, USD383,000, SGD1,099,581,” ujar Jaksa.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |