Tanggapi Kasus Narkoba Fachri Albar, Achmad Albar: Kita Enggak Suka, Tapi Harus Tetap Urus

9 hours ago 4

Jumat, 9 Mei 2025 - 17:39 WIB

Jakarta, VIVA – Musisi kawakan yang juga vokalis band legendaris God Bless, Achmad Albar akhirnya angkat bicara terkait kasus narkoba yang kembali menjerat putranya, Fachri Albar.

Penangkapan Fachri pada sekitar tanggal 20-22 April 2025 lalu menandai kali ketiga sang aktor terjerat masalah penyalahgunaan narkoba, sebuah kenyataan yang tentu saja membawa kesedihan mendalam bagi Achmad Albar.

Saat ditemui awak media, vokalis God Bless itu tidak menampik perasaannya. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

"Iya namanya orang tua ya, sama anak apa pun ya kita enggak suka dengan kejadian ini tentunya," ungkap Achmad Albar, menunjukkan kekecewaan yang besar atas terulangnya kasus serupa pada putranya.

Namun, di balik rasa kecewa tersebut, Achmad Albar menegaskan bahwa sebagai seorang ayah, ia tidak akan tinggal diam. Ia berkomitmen penuh untuk memberikan dukungan moral dan mengurus segala keperluan hukum sang anak.

"Cuman ya mau bagaimana, kita harus tetap urus, ikut urus," jelas Achmad Albar, saat ditemui pada konferensi pers Konser God Bless Unpludgge, Rabu 7 Mei 2025 di kawasan Kalibata, Jakarta.

Harapan terbesar Achmad Albar saat ini adalah agar Fachri bisa menjalani proses rehabilitasi.

"Semoga semuanya berjalan lebih lancar dan dapat rehab yang baik," harapnya.

Pihak keluarga pun disebut-sebut sedang aktif mengupayakan permohonan rehabilitasi untuk Fachri. Achmad Albar juga menyampaikan bahwa ia telah menjenguk Fachri di tahanan.

Musisi berusia 78 tahun itu mengaku sudah menjenguk putranya. Achmad Albar mengatakan Fachri sedang dalam proses mengajukan permohonan untuk rehabilitasi.

Ia bersyukur bahwa kondisi Fachri dalam keadaan baik dan mereka sempat berbincang.

"Baik (kondisinya), sudah (ketemu). Sudah sempat ngobrol juga," imbuhnya.

Dalam penangkapan terakhirnya, Fachri Albar diamankan di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan dalam kondisi sendirian.

Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis obat-obatan terlarang.

Atas perbuatannya, Fachri telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara yang tidak ringan, yakni mulai dari 4 hingga 12 tahun.
 

Halaman Selanjutnya

Harapan terbesar Achmad Albar saat ini adalah agar Fachri bisa menjalani proses rehabilitasi.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |